Klikfakta.id, HALUT– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku Utara aktif dalam menggelar sosialisasi terkait indeks reformasi hukum.
Kegiatan ini difokuskan pada review terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Halmahera Utara.
Sosialisasi tersebut diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan proses dan pentingnya reformasi hukum dalam konteks pembentukan peraturan daerah.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto dalam berbagai kesempatannya selalu menghimbau untuk terus membangun sinergi dengan stakeholder terkait.
Sinergi dan kerja sama yang baik diyakini Purwanto dapat memberikan solusi atau pemecahan masalah terbaik.
Bertempat di ruang Rapat Bagian Hukum Dan HAM Kabupaten Halut, dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar beserta jajaran, dan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, politik dan Hukum, Valentino Leiwakabessi.
Dalam sambutannya, Valentino Leiwakabessi mengatakan bahwa saat ini, sedang disusun indeks reformasi hukum kabupaten Halmahera Utara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah.
“Saat ini kami sebatas pada uji coba untuk pertama kali sehingga kami membutuhkan bantuan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk melihat sejauhmana indkes reformasi hukum di kabupaten Halmahera Utara dan untuk melihat apa-apa yang belum ada,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan apresiasi serta terima kasih dalam mensosialisasikan indeks reformasi hukum dan pihaknya siap mendukung implementasi indeks reformasi reformasi hukum sesuai amanah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah, dan harapan kedepannya adalah dapat membuat regulasi yang bermanfaat dan baik.(hms/red)
Komentar