banner 468x60 banner 468x60

LBH Ansor Ternate Minta Presiden RI Beri Abolisi Kepada 11 Warga Adat Haltim

Klikfakta.id, TERNATE – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Ternate, Maluku Utara Zulfikran Bailussy, meminta perhatian dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas 11 orang warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur.

Hal itu disampaikan Zulfikran menindaklanjuti langkah Presiden RI Prabowo Subianto, terkait dengan kebijakan pemberian penghapusan hukuman atau abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dijatuhi hukuman pidana dalam kasus impor gula.

Menurut Zulfikran, keputusan Presiden yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunjukkan bahwa hak prerogatif kepala negara dapat digunakan secara bijak dalam rangka menjamin keadilan, keutuhan sosial-politik, dan pengakuan terhadap rekam jejak serta kontribusi seseorang terhadap negara.

Zulfikran mengajak langkah Prabowo patut, memberikan apresiasi, atas kebijakan abolisi untuk Tom Lembong, karena itu telah membuktikan bahwa negara mampu mengedepankan pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan nasional yang semata-mata penghukuman.

“Namun demikian, kami dari LBH ansor Kota Ternate juga mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh elitis dan selektif,” ujar Zulfikran kepada Klikfakta.id, pada Jumat 1 Agustus 2025.

Ia menegaskan, negara harus menunjukkan keberpihakan yang setara kepada semua warga negara, termasuk masyarakat 11 warga adat Maba Sangaji yang tengah menghadapi dengan jeratan hukum.

Untuk itu, Zulfikran secara khusus meminta perhatian serius oleh Presiden Prabowo terhadap 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji yang saat ini diproses hukum, karena mempertahankan hak ulayat mereka di Halmahera Timur.

“Jika Presiden melihat Tom Lembong sebagai sosok yang layak mendapat abolisi, maka kami mohon Presiden juga membuka mata atas kriminalisasi kepada Warga Adat Maba Sangaji yang memperjuangkan tanah dan hutan warisan leluhur mereka,” tegas Zulfikran.

Menurutnya, bahwa warga adat tersebut bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang mengabaikan kearifan lokal, hak konstitusional masyarakat adat, serta peran negara dalam melindungi mereka dari tekanan korporasi.

Zulfikran juga mendesak kepada pemerintah agar menghentikan proses kriminalisasi terhadap 11 warga adat tersebut dan membuka ruang dialog yang sejati antara negara, aparat penegak hukum, serta komunitas adat.

“Tegakkan keadilan bukan hanya untuk mereka yang dekat dengan kekuasaan, tapi juga bagi rakyat kecil yang setia menjaga tanah airnya dengan cara yang paling bermartabat,” pungkasnya.

Ia meminta kepada Presiden agar tegakkan keadilan yang adil untuk semua, jika negara dapat memaafkan Tom Lembong karena dilihat dari kontribusinya di masa lalu.

“Maka negara juga sepatutnya melindungi masyarakat adat yang hingga hari ini terus menjaga hutan, tanah, dan budaya tanpa pamrih, ” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page