Klikfakta.id, JAKARTA– Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah, Maluku Utara melayangkan kecaman keras terhadap aktivitas pertambangan yang diduga telah melanggar hukum dan administrasi oleh PT Mining Abadi Indonesia.
PT. Mining Abadi Indonesia (PT MAI) yang beroperasi di Halteng pada bidang kontraktor pertambangan, khususnya terkait operasional pertambangan nikel.
Perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan melalui skema kerja sama operasional (Joint Operation) dengan beberapa perusahaan.
Beberapa perusahaan tersebut diantaranya PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, PT First Pacific Mining, dan PT Harum Sukses Mining (PT HSM).
Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halteng itu menilai kerja sama operasional tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan serius, dugaan pelanggaran lingkungan hidup, ketidaksesuaian tata ruang, hingga pada kelengkapan perizinan perusahaan.
Disampaikan Koordinator Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Rizal Damola, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Sebab, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum berpotensi mengancam lingkungan hidup dan ruang kehidupan masyarakat lingkar tambang.
“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kami adalah aktivitas PT MAI melalui kerja sama operasional dengan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia di Sagea-Kiya, Halteng,” ujar Rizal Klikfakta.id, Minggu (1/11/2026)
Menurut Forum Mahasiswa Lingkar Tambang, aktivitas tersebut diduga dapat memberikan ancaman serius terhadap ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo atau yang dikenal masyarakat sebagai Talaga Lagaelol.
Kedua kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis sekaligus nilai sosial, kultural, dan spiritual bagi masyarakat Sagea-Kiya.
“Bagi Kami aktivitas pertambangan di sekitar kawasan tersebut harus diawasi ketat, karena mengingat berpotensi dampak jangka panjang terhadap ekosistem karst, sumber air, dan ruang hidup masyarakat,” tukasnya.
Forum Mahasiswa Lingkar Tambang juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian aktivitas PT MAI dengan sejumlah regulasi.
Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, khususnya Lampiran IV halaman 264.
Sebab menurut Forum Mahasiswa Lingkar Tambang mencantumkan Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) adalah sebagai salah satu kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.
“Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024–2043, ini menjadi dasar sorotan kami,” ucapnya.
Dalam ketentuan tersebut, kawasan Sagea ditetapkan sebagai kawasan karst kelas I yang diperuntukkan untuk kepentingan konservasi dan penelitian.
Forum Mahasiswa Lingkar Tambang menyebut lokasi operasi PT MAI di kawasan penyangga Karst Sagea sehingga aktivitas perusahaan dinilai berpotensi memengaruhi kelestarian ekosistem tersebut.
Tidak hanya tata ruang, Forum Mahasiswa Lingkar Tambang juga mempertanyakan kelengkapan perizinan perusahaan.
Karena PT MAI diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sementara pembangunan jetty yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tersebut juga dipertanyakan.
“Kami menduga perusahaan tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tandasnya.
Selain itu, Forum Mahasiswa Lingkar Tambang menuding terdapat persoalan terkait dokumen persetujuan lingkungan yang harus dimiliki perusahaan sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Forum Mahasiswa Lingkar Tambang bahkan menyoroti kawasan Sagea-Kiya! Aktivitas kerja sama operasional PT MAI dengan PT Harum Sukses Mining (PT HSM) di Pulau Gebe juga menjadi perhatian.
Dalam kerja sama tersebut, Forum Mahasiswa Lingkar Tambang menyebut PT MAI membentuk perusahaan yang disebut anak perusahaan, yakni PT Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ).
“Perusahaan tersebut kami menduga telah menjalankan fungsi perekrutan tenaga kerja sekaligus terlibat dalam aktivitas operasional pertambangan di lingkungan kerja PT HSM,” sebutnya.
Persoalan muncul karena Forum Mahasiswa Lingkar Tambang menyebut PT RSJ sejak 2025 diduga belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Meski demikian, menurut kami aktivitas perekrutan tenaga kerja dan operasional perusahaan berjalan,” tandasnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas jasa pertambangan yang dijalankan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional tersebut.
Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halteng mendesak instansi berwenang untuk tidak hanya memeriksa perusahaan pelaksana, tetapi menelusuri hubungan kerja sama, tanggung jawab korporasi, dan legalitas seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung.
Sebagai bentuk protes, sekaligus mendorong penegakan hukum, Forum Mahasiswa Lingkar Tambang memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Organisasi tersebut akan mendesak Mabes Polri segera membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran hukum dan administrasi yang melibatkan perusahaan PT MAI beserta perusahaan-perusahaan yang menjalin kerja sama operasional dengannya.
Mendesak ESDM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan dan menghentikan kegiatan pertambangan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Sagea-Kiya, termasuk potensi dampaknya terhadap Karst Sagea dan Telaga Yonelo.
Mendesak pemeriksaan terhadap legalitas operasional PT RSJ di Pulau Gebe, khususnya terkait dugaan belum dimilikinya IUJP sejak 2025.
“Kami juga berencana mendatangi kantor PT MAI di Gedung International Financial Centre (IFC) Tower 2, Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 22–23, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan,”lanjutnya.
Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan tuntutan agar seluruh aktivitas pertambangan yang dipersoalkan dihentikan dan perusahaan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang terjadi di Halmahera Tengah.
Rizal Damola menegaskan, bahwa sikap Forum Mahasiswa Lingkar Tambang bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha pertambangan di Halmahera Tengah.
Namun, investasi harus dijalankan dengan mematuhi hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan pertambangan.
“Kami tidak menolak investasi, akan tetapi pengelolaan kekayaan alam Halmahera Tengah tidak boleh mengabaikan hukum, merusak lingkungan, dan mengorbankan ruang hidup masyarakat,” tegasnya.
“Jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka hal itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.
Ia menilai, kekayaan alam Halmahera Tengah tidak boleh menjadi objek eksploitasi yang hanya menguntungkan korporasi, sementara masyarakat menanggung risiko kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup.
Forum Mahasiswa Lingkar Tambang akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif, dan menyeluruh.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika dengan korporasi, Kami juga meminta negara hadir dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah berjalan sesuai hukum,” tutup Rizal Damola. (sah/red)




















