Klikfakta.id,TERNATE– Sidang lanjutan kasus dugaan proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) Fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara kembali digelar majelis hakim tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (10/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pulau Taliabu, menghadirkan dua orang saksi, yakni Yopi Saraung, dan La Ode Abdul Rauf, yang diduga mengetahui terkait pekerjaan MCK Fiktif di Taliabu.
Yopi Saraung diketahui sebagai kontraktor yang pernah mencalonkan diri sebagai calon bupati Talaud, Sulawesi Utara pada Pilkada 2024, dalam kesaksiannya, mengakui, terkait proyek MCK di Taliabu, baik dari awal proses hingga pencairan dirinya ditelpon oleh terdakwa Suprayidno untuk mencarikan perusahaan untuk mengerjakan proyek MCK di Pulau Taliabu.
Dirinya bahkan mengaku dihubungi terdakwa Suprayidno untuk pencairan anggaran. Namun saat ditanya terkait dengan perusahaan yang dipinjam oleh Suprayidno,Yopi hanya diam dan mengakui sudah lupa karena semua itu sudah diserahkan kepada terdakwa Melanton.
Kuasa hukum Supraidno, Agus Salim sempat mempertanyakan pertemuannya dengan kliennya Suprayidno, serta Hayatuddin Ukasa, dan Saksi Anugerah dan La Ode Abdul Rauf di Hotel Sisbel Manado.
“Saya hanya bertemu berdua dengan, terdakwa Suprayidno sementara yang lainya itu hanya ketemu sepintas di loby hotel, dan pertemuan dengan Suprayidno juga tidak banyak di bahas bahkan lebih banyak sibuk dengan HP masing-masing,” kata Yopi.
Saat ditanya apakah melihat uang senilai Rp1, 3 miliar yang diminta oleh terdakwa Suprayidno, itu benar diserahkan kepada terdakwa Suprayidno,Yopi memastikan tidak melihat.
Kemudian ditanya lagi uang senilai Rp1,3 miliar itu dimana, yopi menjawab lupa sehingga Agus Salim sebagai kuasa Hukum Supraitno, langsung mengatakan saksi Yopi adalah seorang Pembohong/penipu yang harus ditetapkan sebagai tersangka, namun anehnya penyidik jaksa Taliabu hanya menjadikan Yopi sebagai saksi
Sementara majelis hakim dalam persidangan mempertanyakan perubahan akta notaris dari saksi Yopi sebagai Direktur PT DSM , ke terdakwa Melanton mekanismenya seperti apa, Yopi mengakui sudah lupa dan tidak ingat lagi.
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim pun berkomentar penyidik jaksa agar harus butuh keberanian untuk mengusut terdakwa Yopi.
Yopi Saraung juga mengakui menerima uang MCK senilai Rp100 juta rupiah yang ditransfer langsung oleh terdakwa Melanton dan dirinya bersedia untuk mengembalikan
Sementara saksi La Ode Abdul Rauf, mengakui pertemuan di Manado atas permintaan terdakwa Suprayidno.
La Ode juga mengaku dirinya dan mantan bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus punya kedekatan pribadi.
Aliong Mus bahkan sudah menganggap dirinya seperti adik, sehingga dirinya meminta bantu kepada Aliong Mus sebagai kakaknya untuk memberikan dirinya uang untuk keperluannya mencalonkan diri sebagai caleg DPR-RI dapil Sulawesi Selatan II.
Selain itu La Ode juga mengaku dirinya bukanlah seorang broker anggaran untuk bisa menambah anggaran pulau Taliabu.
Ia sering mendownload di internet terkait anggaran pusat ke daerah- daerah, kemudian ditunjukan ke Aliong Mus.
Saat ditanya kuasa hukum Suprayidno terkait tujuan menunjukan anggaran pusat ke daerah kepada bupati Aliong Mus, La Ode menyebut itu sudah biasa.
Lao Ode dalam keterangannya juga memastikan tujuannya ke Manado untuk mengambil uang MCK diberikan oleh Suprayidno.
Uang tersebut diambil di hotel Sisbel Manado, senilai Rp150 juta menggunakan tas ransel berwarna hitam.
Majelis hakim kemudian menyebut bahwa di dalam BAP disebutkan bahwa uang diserahkan dalam tas jinjing.
Saat ditanya mana yang betul tas ransel atau tas jinjing, La Ode mengaku tidak bisa membedakannya. Jawaban tersebut sempat membuat majelis hakim naik pitam dan meminta agar saksi La Ode, kalau mau berbohong harus konsisten, sehingga tidak ketahuan .
” Saksi kan S2, bagaimana tidak bisa membedakan tas ransel dengan tas jinjing,” saksi La Ode langsung diam dengan wajah gugup kemudian tertawa.
Majelis hakim yang melihat gelagat saksi langsung marah.
“Kenapa kamu tertawa, kalau kamu tertawa tidak menghargai kami,” bentak hakim ketua
Sementara terdakwa Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M. Rizal dan Melanton yang diberi kesempatan majelis hakim untuk menanggapi keterangan para saksi, mengganggap keterangan yang diberikan saksi tidak benar.
Menurut para terdakwa, uang senilai Rp1,3 miliar itu, oleh Yopi Saraung memerintahkan kepada terdakwa Hayat Ukasa, dan saksi Anukrah Priyanto mengambil uang tersebut kepada saksi Jhony Maneke.
Uang tersebut kemudian dibawa ke hotel Sisbel dan dihitung lebih dulu oleh Yopi Saraung, dan terdakwa Suprayidno.
Setelah itu, saksi Yopi, memberikan akses kepada terdakwa Hayat akses untuk naik ke lantai 5 bertemu dengan saksi La Ode Abdul Rauf, untuk menyerahkan uang tersebut.
Setelah diserahkan, saksi La Ode Abdul Rauf, menghitung uang tersebut dan dipindahkan ke dalam koper berwarna hitam
Sementara terdakwa Melanton dalam klarifikasinya, mengatakan keterangan Yopi Saraung adalah keterangan bohong.
Sebab terdakwa Suprayidno tidak pernah meminjam perusahaan. Semua pekerjaan MCK itu diatur oleh Yopi Saraung.
Kemudian uang senilai Rp1,3 miliar itu, ia diminta oleh Yopi Saraung untuk menarik tunai dan rencananya diserahkan kepada saksi La Ode Abdul Rauf.
Ia juga diminta menghapus seluruh percakapan melalui HP sehingga jaksa penyidik jangan mengetahui keterlibatan saksi Yopi dalam Kasus MCK,” sebutnya.
Setelah mendengar tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan menunda sidang dan melanjutkan pada. Senin 16 Juni 2025, dengan agenda pembuktian.(tim/red)












