Klikfakta.id, JAKARTA– Mantan ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif Dicegah KPK Bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Muhaimin dicegah menyangkut pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
” Karena Tim Penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba,” kata Ali dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Ali mengatakan, penyidik telah mengirimkan permohonan cegah Muhaimin yang juga mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ini merupakan yang pertama dan akan berlaku dalam waktu enam bulan kedepan. Tujuannya, agar Muhaimin tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik. “KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik,” tutur Ali.
Ali menyebut, Muhaimin merupakan pihak swasta yang dicegah karena diduga terkait dengan perkara Abdul Gani.
Dalam kasus itu, KPK memang telah menetapkan dua tersangka baru yakni pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta, Muhaimin Syarif.
Adapun perkara pokok Abdul Ghani saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate
Ia akan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 106,2 miliar.
Di sisi lain, KPK juga menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga mencuci uang dengan jumlah lebih dari Rp 100 miliar. Abdul Ghani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.***
Sumber : Kompas.com