Klikfakta.id, KEPSUL – Sebanyak 18 orang peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari tenaga teknis administrasi pemerintahan, tenaga kesehatan, dan guru, yang merasa dirugikan berdasarkan Surat keputusan (SK) pembatalan kelulusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus.
Peserta PPPK mendatangi kantor DPRD Kepulauan Sula, menyampaikan keberatan atas pembatalan kelulusan PPPK Tahap I dan II Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai prosedur, pada Kamis, (28/8/2025).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kepulauan Sula, terungkap beberapa masalah yang ditemukan oleh peserta yang tidak memiliki riwayat sebagai tenaga honorer, namun dinyatakan lulus berkat rekomendasi dari dinas terkait.
Selain itu, Terdapat juga indikasi keterlibatan pengurus partai politik dalam proses seleksi PPPK tahun 2024.
Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagapi menyatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara( BKN)Â XI Regional Manado, Sulawesi Utara maupun BKN RI.
“Kami akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sula untuk RDP dengan mereka. Waktu saat ini tinggal dua hari. Hasil dari RDP ini nantinya akan kami sampaikan kepada BKN XI Regional Manado maupun BKN RI,”
Untuk ketahui, sebanyak 42 orang peserta lulus PPPK, 4 orang lainnya meninggal dunia, yang di batalkan oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus. Jumlah keseluruhan 46 orang. ***
Editor  : RedaksiÂ
Pewarta : Sudirman Umawaitina













