Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial AF atas kasus memiliki narkotika jenis ganja.
AF ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, pada Selasa 17 Juni 2025 sekira pukul 01:00 WIT di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan penangkapan terhadap AF menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya seseorang menguasai narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan, oleh anggota opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin IPDA Fatmawati Sukur berhasil menangkap terlapor AF.
Dari hasil penggeledahan terhadap AF petugas menemukan 117 sachet plastik bening berukuran kecil dan 1 sachet sedang, serta 1 botol plastik berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
“Terlapor A.F. diamankan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, pada Senin 23 Juni 2025.
Anita mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Ternate dalam mengungkap kasus narkotika jenis ganja ini.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Ternate demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Anita menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Mari bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terkait dengan narkotika.
“Jauhi narkoba, karena dapat merusak masa depan dan kehidupan anda, mari kita menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba,” tutupnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













