Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, Polres Ternate, Maluku Utara menangkap dua orang pemuda AM dan TDO atas dugaan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Kedua pelaku peredaran miras ditangkap di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Rabu 30 April 2025 kemarin.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap peredaran miras di wilayah Kota Ternate.
Berdasarkan informasi dari warga itu anggota polsek Ternate Selatan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah tiba ditempat, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang sedang membawa sejumlah miras jenis cap tikus,” ujar Kapolsek Ternate Selatan melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, pada Kamis 1 Mei 2025.
Dua pemuda yang diamankan tersebut berasal dari Desa Baru Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat dengan alamat masing-masing Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate.
Keduanya ditemukan membawa sejumlah barang bukti miras yang cukup besar, yakni 11 karung berisi Cap Tikus dan satu dus ukuran sedang dengan jumlah 658 kantong plastik yang siap diedarkan di kawasan Ternate Selatan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polsek Ternate Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dengan peredaran miras demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan.
“Kami himbau ke masyarakat jika mendapat informasi terkait kejahatan apa saja segera laporkan, personel kami siap menindaklanjuti,” pintanya. *** Editor : Redaksi Pewarta : Saha Buamona














