banner 468x60 banner 468x60

Nurjaya Sodorkan Sebuah bukti Dugaan Perjadin Fiktif Dekot Ternate ke BPK

Kantor DPRD Kota Ternate ( foto : Newsgapi. com)

Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan adanya praktik perjalanan dinas (perjadin) dan mark up pada anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara memanas setelah dilaporkan oleh Nurjaya Hi. Ibrahim.

Nurjaya Hi. Ibrahim diketahui anggota DPRD Kota Ternate, dari Fraksi Gerindra pada Komisi III yang dikeluarkan dari forum rapat paripurna secara sepihak pada Rabu (22/04/2026).

Pasalnya anggota DPRD Kota Ternate diduga menjalankan perjadin dengan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi di lapangan.

Berdasarkan informasi yang diterima Klikfakta.id sebelumnya menyebutkan adanya dugaan praktik yang terjadi dalam kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate sepanjang tahun 2026 diduga tak transparan.

Bahkan dalam mekanisme pengelolaan perjalanan diduga kuat tidak transparan dan membuka ruang penyimpangan anggaran.

Indikasi mencuat adalah keberadaan rekening penampungan di Bank BCA diduga digunakan untuk transfer dana sejumlah anggota DPRD ke orang kepercayaan yang mengurus kebutuhan perjadin para wakil rakyat tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Klikfakta. id, adanya  orang kepercayaan yang disebut berperan mengatur tiket perjalanan, penginapan hingga dokumen administrasi yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban perjadin.

Tidak hanya itu, dugaan mark up juga disebut terjadi pada biaya penginapan ketika anggota DPRD melakukan perjalanan dinas keluar daerah maluku utara dengan mekanisme yang berlaku, disebut memperoleh jatah nginap empat malam di hotel kategori tertentu.

Namun dalam praktiknya, diduga kuat hanya menginap satu malam di hotel tersebut sebelum berpindah ke hotel lain dengan tarif yang lebih murah.

Kemudian dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) perjadin dicantumkan seolah-olah anggota DPRD menginap selama empat malam penuh di hotel yang sama.

Praktik ini diduga menjadi modus mark up biaya penginapan yang telah berlangsung cukup lama.

Tak hanya itu, perjadin fiktif juga disebut terjadi pada kegiatan di Sofifi. Berdasarkan nformasi bahwa kegiatan diduga tidak benar-benar dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Anggota DPRD Kota Ternate diduga kuat hanya memasang spanduk kegiatan disalah satu lokasi di Ternate, demikian mengambil foto untuk dokumentasi seakan-akan kegiatannya di Sofifi yang digunakan sebagai bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas.

Penelusuran media ini juga menemukan bahwa pada 8 hingga 9 Maret 2026 anggota DPRD Kota  Ternate dijadwalkan melakukan perjalanan dinas ke Bandung.

Rencana perjalanan itupun memicu pertanyaan publik terkait potensi kembali terjadinya praktik mark up maupun laporan perjalanan dinas fiktif.

Untuk menanggapi itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Matheos Matulessy mengaku pihaknya  belum menerima laporan secara resmi terkait dugaan perjadin fiktif anggota DPRD Ternate.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut. Karena yang menjadi titik penanganan adalah laporan, bukan asumsi,” ujarnya berdasarkan rilis yang diterima Jumat (6/3/2026).

Namun Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang di media tetap dapat menjadi bahan awal bagi kejaksaan untuk melakukan pendalaman.

“Perlu diketahui juga, jika belum ada laporan resmi, berdasarkan nformasi media seperti ini Kami bisa melakukan pendalaman terhadap dugaan perjadin fiktif tersebut,” tegasnya.

Terpisah Sekretaris  Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate Aldhy Ali ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp ke nomor 0812-4752-XXX  sejak jumat (6/3/2026) hingga kini enggan menanggapi.

Sementara itu Srikandi DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim setelah insiden pengusiran buntut panjang, karena menyodorkan sejumlah bukti perjalanan dinas yang disinyalir fiktif ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara.

Menurutnya, indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas perlu diungkap ke publik.

“Saya menginginkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Bukan untuk menjatuhkan siapa pun, agar masyarakat tahu apa sebenarnya terjadi,” ujar Nurjaya kepada awak media seperti dikutip mimbartimurcom, Minggu (26/04/2026).

Nurjaya menjelaskan keputusannya melaporkan dugaan korupsi anggaran perjadin setelah mendapat tindakan yang tidak etis dari rekannya Nurlaela Syarif saat rapat pemandangan umum fraksi-fraksi sedang berlangsung.

“Dia marah karena laporannya ke BK tidak diproses,” tukasnya.

Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Ternate

Dilansir dari Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tertuang dalam Comma Separated Values (CSV) tercatat puluhan item perjalanan dinas dengan nominal anggaran yang bervariasi. Setelah dihitung semua item menggunakan AutoSum.

Penjumlahan secara instan tersebut, seluruh jumlah anggaran perjadin anggota DPRD Kota Ternate sejak tahun 2024 – 2025 sebesar Rp 26,396,446,700.00 atau Rp 26,397 Miliar menggunakan metode swakelola.

Angka fantastis itu bersumber dari 66 item baik belanja perjadin biasa, tetap, hingga perjadin paket meeting dalam kota.

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melekat di Sekretariat DPRD Kota Ternate.

Secara rinci, anggaran perjadin DPRD Ternate tahun 2024 terdapat 34 item paket, 11 item diantaranya memiliki nilai rata-rata diatas lima ratus juta rupiah.

Kode paket 37537916 tercatat sebesar Rp 1.053.119.000 menyusul paket 37537916 sebesar Rp 1.104.826.000 dan paket 37530853 sebesar Rp 1.258.607.000 yang mulai kontrak pada April – September 2024.

Paket lain seperti dengan kode 37537868, 37530899, 37537917, 37538165, 37530854, 37531003, 37538230, dan 37530888 memiliki angka bervariasi mulai dari Rp 532.330.000 hingga Rp 888.669.000.

Sementara paket perjalanan dinas tahun 2025 berjumlah 32 item, satu paket diantara sebesar Rp 1,157,408,000.00 dengan kode 40033853.

Dari hitungan tahun terpisah, tahun 2024 melalui Sekretariat DPRD Ternate mengelola anggaran sebesar Rp 13,156,355,700.00 dari 34 item.

Sedangkan tahun 2025, anggaran yang disediakan untuk perjadin wakil rakyat itu sebesar Rp 13,240,091,000.00.

Keberanian anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Ternate tersebut mendapat sorotan. Pasalnya, ia dinilai memiliki pamor yang dinanti-nantikan publik atas pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page