Oknum Polisi di Polda Malut Dilaporkan, Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

Klikfakta.id, TERNATE – Seorang oknum anggota polisi berinisial Bripda AMK alias Aco, dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan pelanggaran kode etik.

Aco yang diketahui diduga bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Laporan tersebut dilaporkan oleh seorang warga inisial AW, menuding Aco telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang saat ini tengah dalam proses penanganan Bid Propam Polda Malut.

Laporan atau aduan ini menyusul anak AW, ARA menjadi korban kekerasan anak di bawah umur dengan terlapor A yang juga merupakan adik kandung AMK.

Kasus kekerasan terhadap ARA ini terjadi pada Senin malam, 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIT bermula dari chatting whatsApp antara ARA dan terlapor yang merupakan teman sekolah.

Tak berselang lama, terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumahnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, dan meminta maaf.

Permintaan maaf dari terlapor, korban tak menaruh curiga langsung mengiyakan permintaan maafnya.

Setelah korban tiba di rumah terlapor, tanpa banyak tanya, tapi Aco langsung mencekik korban, bahkan ayah Aco dan dua saudaranya ikut memukul korban.

Dari insiden tersebut akibatnya korban mengalami bengkak di bagian wajah, bahkan ARA mengaku mendapat ancaman dengan bahasa-bahasa yang tidak mengenakkan dari terlapor.

“Saya di chat bilang kalau saya tara ka sana dong dapa di jalan dorang pukul, saya rasa tara nyaman langsung datang ka sana,” ujar korban pada Jumat, 18 Juli 2025.

“Saya dapa kep (cekik) di leher baru bilang ngana tara kanal saya (kamu tidak kenal saya). Baru dong bilang lagi kalo mo lapor polisi, lapor sudah,” sambung ARA.

Ayah korban, AW menyesalkan kekerasan anak di bawah umur yang dialami anaknya. Menurutnya, kekerasan terhadap anaknya itu seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Yang anehnya bikyapa (kenapa) ayah terlapor ikut pukul, padahal yang seharusnya kan tanya dulu karena ini anak-anak punya masalah, bukan dalam tanda kutip main hakim sendiri,” ucap AW.

AW juga mengaku, setelah terduga pelaku kekerasan anak dibawah umur selesai memukul anaknya, lalu datang ke rumahnya dengan menyatakan ini belum seberapa, “bolom tau tong anak-anak Jati” (Belum tahu kami anak jari).

Bahkan AW mengakui masalah kekerasan kepada anaknya sudah dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan yang dapat dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025.

“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ternate Selatan bisa memproses laporan kami,” sambungnya.

Kapolsek Ternate Selatan IPDA Rahmawati Sukur membenarkan adanya laporan tersebut dengan laporannya sedang ditangani.

“Masih penyelidikan,” sambung Rahmawati saat dikonfirmasi melalui whatsApp

Hingga berita ini ditayang, upaya konfimasi juga tengah dilakukan kepada Bripka AMK perihal sangkaan yang menyeret namanya itu. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page