Palang Kantor Desa Saketa Dibuka, DPRD Halsel Pastikan Inspektorat Audit Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Komisi I DPRD Perintahkan Inspektorat Kembali Turun Audit DD

Klikfakta. id, HALSEL– Setelah hampir sebulan dipalang warga, kantor Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara akhirnya dibuka.

Diketahui kantor desa Saketa dipalang warga terhitung mulai dari tanggal 1-29 September 2025, dalam aksi unjuk rasa mendesak Bupati Halsel untuk segera mencopot Kades Saketa Idjul M. Kiat atas dugaan kasus penyalahgunaan dana desa Tahun 2023-2024 yang diduga ada indikasi korupsi.

Ketua Komisi I DPRD Halsel Hi. Munawir Bahar Kasuba dalam rapat dengar pendapat( RDP) yang juga dihadiri oleh perwakilan warga saketa menegaskan pemalangan kantor desa Saketa yang dilakukan warga setempat tentunya menjadi tanda tanya adanya persoalan serius untuk segera diselesaikan.

Munawir memastikan komisi I DPRD akan memerintahkan Inspektorat segera turun kembali untuk melakukan audit dana desa Saketa yang terindikasi ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kiat Idjul M. Kiat.

“Kami akan perintahkan Inspektorat untuk audit secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah benar terjadi penyalahgunaan dana desa, dalam proses audit juga akan kami kawal,” tegas Hi. Munawir.

Sementara salah satu warga desa Saketa, Sutrisno Usman dalam RDP bersama komisi I DPRD meminta agar pemalangan kantor desa untuk dibuka.

Karena sebagian warga masyarakat membutuhkan pelayanan dari pemerintah Desa Saketa.

” Tidak usah kita banyak berdiskusi, tapi segera buka kantor, karena masyarakat yang berurusan saat ini tertunda, apa lagi ada adik kita yang butuh administrasi untuk tes polisi dan tentara maupun lainnya, jadi kantor harus dibuka, selanjutnya mau proses audit atau tidak itu bukan urusan kami lagi,” tegasnya.

Sementara itu kordinator aksi sejumlah warga masyarakat Saketa Ismail Kiat mengatakan bahwa palang kantor Desa bisa dibuka, akan tetapi Kades Saketa harus menyerahkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen realisasi dana desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan alokasi Saketa Tahun 2023-2024.

Menurutnya Kades Saketa Idjul M. Kiat tidak pernah memberikan RKPD dan dokumen realisasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Saketa Tahun 2023 hingga 2024, maka dengan segera Kades harus serahkan dua dokumen tersebut.

“Kades harus serahkan RKPD dan realisasi, karena itu bentuk laporan pertanggungjawaban Kades dalam pengelolaan dana desa ke BPD, maka hukumnya wajib Kades serahkan, biar terbuka ke masyarakat, mau simpan kenapa, itu bukan rahasia,” tegas Ismail.

Menanggapi itu semua Ketua Komisi 1 DPRD Halsel Hi. Munawir Bahar Kasuba dari fraksi PKS menegaskan ke Kades apakah RKPD ada atau tidak.

Jikalau ada serahkan ke BPD sekarang, karena itu bentuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa terkait dengan transparansi pengelolaan keuangan Desa.

“Kalau tidak diserahkan itu maka mereka anggap kita tak transparan, kenapa harus disimpan barang itu, jadi saya kira Kades serahkan sekarang juga,” tegas Nawir sapaan akrab Hi. Munawir Bahar Kasuba.

Wakil ketua Komisi 1 DPRD Halsel dari fraksi Gerindra, Ikhsan Basrah menegaskan kembali terkait persoalan yang ada di desa, ketika selesai RDP dengan Kades beberapa hari lalu DPRD perintahkan inspektorat segera turun audit.

“Aspirasi silahkan kalian sampaikan, Kami di Komisi 1 siap mengawal agenda ini dengan seperti yang disampaikan ketua Komisi bahwa kita akan kerahkan inspektorat dalam minggu dekat (satu minggu saja) bila perlu Sama-sama dengan Desa Papaceda, bila perlu kami DPRD ikut mengawal,” tegas Ikhsan.

Kalau memang permintaan masyarakat proses pemeriksaan itu batas pukul 17:00 WIT, maka setelah pihaknya tidak akan ketemu dengan Kades lagi, tapi dengan catatan pelayanan tetap berjalan, sekalipun ada indikasi, opini yang berkembang di masyarakat atau seperti apa.

“Tapi saya minta, atas nama DPRD dan Bupati kantor Desa dibuka agar pelayanan itu bisa berjalan, saya setuju dengan pernyataan ketua Komisi, kami ngotot bahwa Inspektorat harus turun, ini akan jadi contoh karena sudara mereka ada didalam (DPRD) juga, jadi kami mau jadikan ini contoh,” tandasnya.

Kalau memang terbukti sesuai asumsi yang disampaikan oleh warga, dari diskusi ini hanya mencari benang merahnya untuk menjalankan pelayanan pemerintah Desa, karena paling lambat satu minggu inspektorat akan turun.

“Kalau sepakat kantor Desa dibuka, kami minta jangan palang lagi biarlah pelayanan itu berjalan demi kepentingan masyarakat, kami ini kerja untuk masyarakat, kami duduk disini karena masyarakat, jadi biarlah proses yang bekerja,” tukasnya.

Jikalau memang terindikasi sesuai hasil temuan maka pasti diproses hukum, sangat luar biasa masyarakat Saketa dengan dinamika yang ada, karena hanya untuk mencari kebenaran, tapi kebenaran itu harus ditentukan oleh inspektorat bukan Bupati, DPRD, dan DPMD.

“Kami DPRD pastikan akan mengawal, dengan terbuka kepada masyarakat Saketa dan Papaceda yang penting pelayanan berjalan, ini adalah tanggung jawab kami yang tidak perlu mengeluh kepada kalian (Masyarakat) karena kami dipilh oleh masyarakat, dan kalau mau Desa itu maju Kades harus banyak silaturahmi,” pungkasnya.

Salah satu perwakilan pemuda mendesak kepada bupati halsel Hassan Ali Bassam Kasuba segera menonaktifkan kades Saketa Idjul M. Kiat dari jabatannya agar tidak menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kenapa kami mendesak Bupati harus nonaktifkan Kades karena sudah terbukti kemarin tim audit inspektorat Halsel sudah diluar waktu pemeriksaan, diam-diam Kades dan inspektorat bertemu ditempat nginap mereka, ” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page