banner 468x60 banner 468x60

Pasca Musibah Kebakaran Pemda Halut Larang Pembangunan Pasar Inpres Rawajaya Sebelum Ada Pendataan Serta Penataan

Klikfakta.id,HALUT– Pemerintah Daerah Halmahera Utara dengan tegas melarang segala bentuk pembangunan di areal Pasar Inpres Rawajaya, Tobelo, sebelum dilakukan penataan secara menyeluruh.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, saat meninjau kondisi terakhir pasca musibah kebakaran hebat yang terjadi pada Rabu, 9 April 2025.

Dalam kunjungannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh pemilik lahan, toko, maupun lapak tidak diperkenankan melakukan pembangunan apapun sebelum ada penataan resmi dari pemerintah daerah.

“ kita belajar dari musibah ini. Akses jalan yang sempit jadi penghambat utama oleh karena itu kami memberikan larangan untuk belum dilakukan pembangunan dilokasi ini sebelum ada penataan” ujarnya. Kamis (10/4/2025).

Langkah tegas ini diambil menyusul sulitnya akses mobil pemadam kebakaran saat kejadian, serta sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar. Selain itu, lapak-lapak yang tidak terdampak kebakaran juga akan ditertibkan demi menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata dan aman.

Selain penataan areal Pasar Rawajaya Pemda juga akan melakukan pendataan kembali secara menyeluruh soal status pemukiman serta lapak  yang terdampak musibah kebakaran.

” Kami akan mendata kembali soal status pemukiman, tempat usaha yang terdampak bahkan status kependudukan mereka,” ungkap Bupati

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Halmahera Utara untuk bergandeng tangan bersama pemerintah dalam membangun daerah yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi semua.

Diketahui sebelumnya Badan Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Utara, mencatat bahwa ada  terdapat 49 kepala keluarga yang terdampak musibah kebakaran  dengan dengan total 226 jiwa. Saat ini meraka  berada di tempat pengungsian yaitu di TPQ Desa Gosoma, kompleks kuburan Cina, Kecamatan Tobelo.***

Editor : Redaksi

Pewarta : Samuel.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page