Klikfakta.id,HALUT– Pemerintah Daerah Halmahera Utara dengan tegas melarang segala bentuk pembangunan di areal Pasar Inpres Rawajaya, Tobelo, sebelum dilakukan penataan secara menyeluruh.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, saat meninjau kondisi terakhir pasca musibah kebakaran hebat yang terjadi pada Rabu, 9 April 2025.
Dalam kunjungannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh pemilik lahan, toko, maupun lapak tidak diperkenankan melakukan pembangunan apapun sebelum ada penataan resmi dari pemerintah daerah.
“ kita belajar dari musibah ini. Akses jalan yang sempit jadi penghambat utama oleh karena itu kami memberikan larangan untuk belum dilakukan pembangunan dilokasi ini sebelum ada penataan” ujarnya. Kamis (10/4/2025).
Langkah tegas ini diambil menyusul sulitnya akses mobil pemadam kebakaran saat kejadian, serta sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar. Selain itu, lapak-lapak yang tidak terdampak kebakaran juga akan ditertibkan demi menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata dan aman.
Selain penataan areal Pasar Rawajaya Pemda juga akan melakukan pendataan kembali secara menyeluruh soal status pemukiman serta lapak yang terdampak musibah kebakaran.
” Kami akan mendata kembali soal status pemukiman, tempat usaha yang terdampak bahkan status kependudukan mereka,” ungkap Bupati
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Halmahera Utara untuk bergandeng tangan bersama pemerintah dalam membangun daerah yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi semua.
Diketahui sebelumnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Utara, mencatat bahwa ada terdapat 49 kepala keluarga yang terdampak musibah kebakaran dengan dengan total 226 jiwa. Saat ini meraka berada di tempat pengungsian yaitu di TPQ Desa Gosoma, kompleks kuburan Cina, Kecamatan Tobelo.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Samuel.L














