banner 468x60 banner 468x60

Buntut Keracunan Massal, ESDM Didesak Cabut Izin PT BPN dan PT TID di Halmahera Tengah

Karyawan yang diduga mengalami keracunan makanan saat dirawat di Puskesmas Sagea (Foto: TPost)

Klikfakta.id, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak mencabut izin operasional PT Temporess International Delivery (TID) dan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (Jas Mera) Maluku Utara di Jakarta, menyusul dugaan keracunan makanan massal yang dialami 69 karyawan PT TID pada Minggu (3/5/2026).

Koordinator Pusat Jas Mera, M. Reza A. Syadik, menilai insiden tersebut mengindikasikan kegagalan sistemik dalam pengawasan, manajemen risiko, serta pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Peristiwa ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam memastikan keselamatan tenaga kerja, termasuk dalam penyediaan konsumsi yang layak dan higienis,” ujar Reza, kepada Klikfakta.id, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, kewajiban perusahaan terhadap keselamatan pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja dalam seluruh aspek operasional.

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) mengatur kewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman dan layak, termasuk dalam aspek konsumsi. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja.

“Pasal 86 ayat (1) menegaskan hak pekerja atas perlindungan K3, sementara Pasal 87 ayat (1) mewajibkan penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi di setiap perusahaan,” jelasnya.

Dari perspektif kesehatan publik, Reza menambahkan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melalui Pasal 111 ayat (1) mengharuskan setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi memenuhi standar kesehatan dan tidak membahayakan.

“Keracunan massal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, bahkan dalam lingkungan industri pertambangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengutip Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 96 huruf c yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Sementara Pasal 151 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Reza juga mengungkapkan dugaan bahwa insiden serupa telah terjadi hingga tiga kali. Hal ini, menurutnya, tidak lagi dikategorikan sebagai kelalaian biasa, melainkan mengarah pada kelalaian berat (gross negligence) yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Oleh karena itu, kami mendesak Kepolisian, khususnya Polres Halmahera Tengah, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PT BPN sebagai pemilik proyek tidak dapat melepaskan tanggung jawab. Dalam prinsip hukum korporasi, pemberi kerja utama tetap bertanggung jawab atas aktivitas operasional mitra, termasuk PT TID.

Menurut Reza, kasus ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor pertambangan.

“ESDM harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan tambang yang terbukti lalai dalam menjamin keselamatan pekerja,” katanya.

Dalam konteks lebih luas, ia menilai peristiwa ini menunjukkan paradoks pengelolaan sektor ekstraktif di Indonesia, di mana persoalan lingkungan belum terselesaikan, namun keselamatan tenaga kerja juga terancam.

“Pencabutan izin merupakan langkah yang sah dan konstitusional sebagai bentuk penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa praktik bisnis di sektor pertambangan tidak boleh semata berorientasi pada keuntungan ekonomi.

“Keselamatan, tanggung jawab, dan kemanusiaan harus menjadi prinsip utama. Tidak ada justifikasi bagi aktivitas usaha yang mengorbankan pekerja demi profit,” pungkasnya.(sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page