Klikfakta.id, TERNATE – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memastikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, ancaman, dan intimidasi yang melibatkan tiga oknum anggota Polresta Tidore telah ditindaklanjuti Polda Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Kapolda usai membuka kegiatan sertifikasi uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu Polda Maluku Utara, Rabu (8/7/2026), di Hotel Sahid Bela Ternate.
Menurut Kapolda, laporan yang sebelumnya disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kini telah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
“Iya, laporan itu sudah ditindaklanjuti dan sudah diambil langkah untuk diproses,” ujar Irjen Pol. Arif Budiman saat diwawancarai sejumlah awak media didampingi Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto.
Sebelumnya, tiga oknum anggota di Polresta Tidore dilaporkan ke Divpropam Polri oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Ayu Pakaya, melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, ancaman, dan intimidasi yang dialami kliennya.
Bahtiar Husni menjelaskan, laporan resmi telah disampaikan pada Senin (29/6/2026).
“Senin kemarin kami telah resmi melaporkan ke Propam Polri untuk ditindaklanjuti oleh Propam Polda Maluku Utara,” ujar Bahtiar, Rabu (1/7/2026).
Ia mengatakan, persoalan bermula dari percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan beberapa istri anggota polisi.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat percakapan tersebut, seharusnya persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti membuat laporan resmi atau melakukan mediasi.
Namun, kata Bahtiar, kliennya justru dipanggil ke Polresta Tidore tanpa surat panggilan resmi. Saat berada di kantor polisi, Ayu mengaku dibentak, dimarahi, bahkan disebut dengan kata-kata yang dianggap tidak pantas.
“Keluarga Ayu Pakaya yang saat itu menemaninya ke Polresta Tidore tidak diperbolehkan masuk, bahkan dimarahi. Ini sangat tidak etis atas sikap dan perilaku dari oknum polisi tersebut,” tegas Bahtiar.
Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut diproses secara profesional sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan Polri.
“Tindakan yang dilakukan itu tidak mencerminkan profesionalisme seorang anggota kepolisian. Kami berharap persoalan ini ditindak tegas sehingga tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayang untuk proses penanganan laporan terhadap ketiga oknum anggota Polresta Tidore masih berlangsung di Bidpropam Polda Maluku Utara. (sah/red)













