DAERAH HUKUM
Beranda » Blog » Pelayanan Publik Berbasis HAM Jadi Fokus Utama Kemenkumham Malut

Pelayanan Publik Berbasis HAM Jadi Fokus Utama Kemenkumham Malut

Klikfakta.id, TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melaksanakan pendampingan pelaksanaan pengunggahan data dukung pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara virtual, Kamis (20/06/2024).

Kegiatan penguatan P2HAM merupakan bentuk komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto melibatkan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Malut untuk berkolaborasi dan terlibat aktif mendukung P2HAM.

“Komitmen P2HAM ini melalui upaya menyediakan aksesibilitas, sarpras, dan ketersediaan SDM/petugas,” ujar Purwanto, Kamis (20/06/2024).

Guna penguatan P2HAM tersebut, Kakanwil melalui surat bernomor W.29.HA.03.02-3098 menyelenggarakan kegiatan pendampingan pelaksanaan pengunggahan data dukung P2HAM yang melibatkan 15 UPT di Malut secara virtual, dipusatkan di ruang rapat Kanwil, Kamis (20/06).

Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad yang turut mengikuti kegiatan bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Malut secara virtual menuturkan bahwa pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat data dukung satker Kemenkumham Malut.

Dalam pemaparan materi, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani menjelaskan bahwa seluruh satker diwajibkan mengupload data P2HAM, yang terdiri dari 3 kriteria dan 16 indikator.

“Kriteria tersebut mengikuti tugas dan fungsi Kantor Wilayah dan UPT, salah satunya untuk bekerja sama dengan SLB untuk mengikuti pelatihan bahasa isyarat,” ungkap Sri.

Sri menjelaskan bahwa karena P2HAM adalah amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2025, maka patut memenuhi standar P2HAM sejalan dengan Permenkumham nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM.

“P2HAM pada prinspirnya merupakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, yang merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Sri.(hms/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan