Klikfakta. id, KEPSUL– Kebijakan Dinas Perhubungan( Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara terkait penarikan retribusi jasa kepelabuhanan sebesar Rp 5 ribu per penumpang kapal yang diberlakukan di Pelabuhan Sanana dinilai tak wajar.
Pasalnya, kebijakan Dishub dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah( PAD) tersebut diberlakukan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat. Tiba-tiba saja dinaikkan menjadi Rp5 ribu.
Kebijakan tersebut menuai protes dari Komisi I DPRD Sula, yang memastikan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Kadishub untuk dimintai penjelasan.
” Kami akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut, ” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, Selasa 2 September 2025.
Menurut Masmina, meskipun kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2023, namun implementasinya di lapangan dinilai tidak tepat karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Ini keterlaluan, karena biaya Rp5 ribu itu kurang pantas. Di dalam area pelabuhan itu sendiri fasilitasnya masih belum memadai, bahkan tidak ada lahan parkir buat pengendara roda dua maupun empat, ” sebutnya.
Ia juga menyoroti kondisi fasilitas kapal yang dinilai belum layak jika dibandingkan dengan pungutan yang diberlakukan.
“Fasilitas di kapal belum layak, karena tidak sebanding dengan pungutan yang dikenakan. Kalau memang tidak bisa direvisi, kami akan minta evaluasi serius, ” ujarnya. ***
Editor  : Redaksi
Pewarta : Sudirman Umawaitina














