Klikfakta.id, HALSEL – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemerintah Indonesia untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Maluku Utara dinilai tidak tepat sasaran.
Berdasarkan informasi BSPS tersebut melalui anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara Irine Yusiana Roba Putri.
Pasalnya BSPS dari Irene itu justru disalurkan kepada warga yang tidak berhak, atau untuk rumah sudah layak huni, sementara rumah belum layak malah terabaikan.
Hal ini terjadi di desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, sebagian penerima bantuan rumah tahun 2024 dinilai tidak pantas, karena masih banyak yang lebih layak untuk mendapatkan.
Hal ini disampaikan salah satu aktifis yang juga sebagai pemerhati sosial Maluku Utara Samar Ishak menilai bahwa ada pandang bulu dari petugas didalam pendataan dan pengajuan permohonan program bantuan rumah tersebut.
Samar mengaku saat berada di Desa Saketa beberapa warga masyarakat mengatakan masih banyak yang lebih layak untuk mendapatkan bantuan rumah disini, tapi yang menerima itu sudah memiliki rumah layak huni.
“Parahnya para warga menyatakan yang menerima itu keluarga Kepala Desa (Kades) dan yang telah mempunyai usaha sampai pada pegawai,” ujar Samar kepada Klikfakta.id, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Lantas, apakah ada ketentuan hukum yang berlaku terhadap petugas yang telah menyalahgunakan tugasnya untuk melakukan pendataan dalam program rumah layak huni ini?
“Karena tindakan ini merupakan suatu bentuk diskriminasi yang telah dilakukan oknum tertentu terhadap warga yang lebih layak mendapatkan program bantuan tersebut,” pungkasnya.
Pihaknya bahkan menduga bahwa para warga yang penerima bantuan rumah tidak layak huni itu tidak sesuai dengan data saat petugas melakukan pendataan untuk pengajuan permohonan program BSPS kepada pemerintah.
“Bisa dicurangi orang-orang yang menerima bantuan itu bukan berdasarkan nama mereka, tapi nama orang lain yang diajukan,” tukasnya.
Samar, yang juga ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate menegaskan jika memang bantuan rumah layak huni tersebut dari Pokir anggota DPR RI dapil Maluku Utara maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab.
“Entah mau bertanggungjawab seperti apa, intinya ada tindaklanjuti dari anggota DPR RI tersebut, karena sangat disayangkan jika ini terjadi di semua daerah,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016, syarat untuk mendapat rumah layak huni adalah:
1.WNI yang sudah berkeluarga.
2.Memiliki atau menguasai tanah, a). Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan, b). Tidak dalam sengketa, c). Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah;
3.Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;
4.Belum pernah memperoleh BSPS;
5.Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat;
6.Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya;
7.Bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang; dan bersedia membuat pernyataan. (HP)
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













