Klikfakta.id, āTERNATE — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara periksa Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate Nandi Naser atas dugaan korupsi retribusi tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama, Ternate.Ā
Pemeriksaan Plt. Kepala DKP Nandi NaserĀ oleh Kejari Ternate untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan anggaran retribusi tempat usaha di kawasan pasar Gamalama antara kerja sama Koperasi Andalan dan Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Pasalnya Nandi Naser selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, yang pada saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala DKP Kota Ternate.Ā
āKepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik berdasarkan dengan surat perintah penyelidikan selama 14 hari kerja.Ā
Namun sampai saat ini sudah sekitar 10 orang saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, dan pemeriksaan ini masih terus berlanjut.
ā”Kami minta klarifikasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum di Dinas Perhubungan tahun 2022 sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Andi, Rabu (3/6/2026).Ā
āMenurutnya, tim penyelidik juga menemukan indikasi adanya anggaran yang seharusnya disetorkan ke kas daerah namun diduga telah disalahgunakan oleh pihak tertentu.
ā”Ada indikasi yang harusnya dana masuk ke kas daerah tapi diduga disalahgunakan. Untuk itu tim penyelidik mencari dan mengumpulkan fakta-fakta guna memastikan terkait adanya perbuatan melawan hukum atau tidak,” pungkas Andi.Ā
Ia juga mengungkapkan, Nandi Naser telah dipanggil dan memberikan keterangan sesuai pengetahuannya, karena pada saat itu pernah menjabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Ternate.
ā”Kemarin sudah kita dimintai keterangan dan memberikan penjelasan versi beliau. Kami akan terus meminta keterangan dari pihak lain yang mengetahui pengelolaan retribusi tahun 2022,” jelasnya.
āPenyelidikan yang dilakukan Kejari Ternate juga difokuskan pada mekanisme kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Ternate dengan Koperasi Andalan dalam pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama.
āMenurut Andi, berdasarkan rekomendasi BPK, Koperasi Andalan sudah tidak lagi diberikan kewenangan melakukan penagihan retribusi.
Karena itu, penyidik perlu mengkaji apakah kerja sama yang pernah dijalankan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
ā”Kami akan mengkritisi kerja sama antara Dinas Perhubungan dengan Koperasi Andalan, apakah sesuai aturan atau tidak. Termasuk bagaimana operasional koperasi berjalan hingga proses pembubarannya,” tandasnya.Ā
āBerdasarkan temuan BPK, terdapat estimasi dana retribusi pelayanan tempat usaha yang belum disetorkan ke kas daerah dengan nilai sebesar sekitar Rp 400 juta.
āDana tersebut diduga berasal dari hasil pada pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha tersebut yang dilakukan melalui Koperasi Andalan di bawah Dinas Perhubungan Kota Ternate.
āSaat ini, tim penyelidik Kejari Ternate masih mendalami aliran dana dan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung, serta meminta klarifikasi sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui pengelolaan dana tersebut.(sah/red)













