Polda Malut dan Polres Ternate Tembak Tiga Pelaku Curat Asal Sulut dan Sulawesi Tenggara

Klikfakta.id, TERNATE – Tim gabungan dari Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tembak tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi antar provinsi, asal Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tenggara.

Ketiga pelaku setelah ditembak kaki langsung ditangkap pada Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIT di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, setelah lima hari melancarkan aksinya di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Hal itu disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut bersama Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono dan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto serta sejumlah pejabat utama Polres dan Polda dalam konferensi pers di ruang aula Polres Ternate, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Irjen Pol. Waris Agono menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan tersebut merupakan residivis kasus serupa di wilayah Papua dan sekitarnya dengan memiliki peran masing-masing pada saat beraksi.

Tersangka pertama, berinisial F (37), warga asal Kabupaten Buton Utara, yang bertindak sebagai eksekutor dengan melancarkan aksinya sebagai memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan keramik busi.

Kemudian tersangka kedua, inisial AA (34), asal Kendari, berperan sebagai pemantau menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, dan tersangka ketiga, LJ (42), asal Minahasa Utara, Sulawesi Utara yang bertugas mengawasi situasi sekitar atau sebagai pemantau pejalan kaki.

Aksi pertama dilakukan pada Kamis 21 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIT didepan Toko Istana Nelayan Gamalama, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu) milik korban, Arief Harjanto (42), seorang karyawan swasta.

Tidak puas dengan hasil tersebut, para pelaku kemudian bergeser ke Lelilef, dua hari kemudian melakukan pemantauan dan survei, termasuk membidik salah satu bendahara dan karyawan di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) serta Bank Mandiri sebagai target.

“Jika hasil pencurian mereka di Ternate bernilai besar, maka langsung kabur keluar dari wilayah Maluku Utara, akan tetapi tidak sesuai harapan, dengan target 50 juta sudah tentu mereka melanjutkan, dan itu dilakukan di Weda,” ujar Irjen Waris.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit sepeda motor (beat dan beat street), empat buah plat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi di Ternate dan empat unit helm yang dipakai dalam aksi maupun ditemukan di tempat kos tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.

Tindakan tegas, lanjut Kapolda Polisi terpaksa harus menembak kaki tiga pelaku pencurian dengan timah panas karena mencoba kabur saat melakukan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tanggal 21 Agustus 2025 dan perintah penyidikan dengan nomor SP.Dik/70.a/VIII/ RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025.

“Para tersangka tinggal di kos atau yang cukup elite dan mahal di Ternate, dibandingkan kos, dan orang tidak curiga kalau yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana,” pungkasnya. ***

Editor      : Redaksi

Pewarta  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page