Polda Malut Diminta Usut Dugaan Kasus Penipuan Izin Oknum Pegawai DPMPTSP Pemprov Malut

Klikfakta.id, HALSEL– Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono diminta tindak tegas dugaan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh tiga oknum pegawai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai DPMPTSP Provinsi Maluku Utara itu mengorbankan warga Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan dan sekitarnya dengan janji untuk mengurus izin tambang.

Bahkan puluhan orang kehilangan nyawa demi mencari kebutuhan keluarganya sehari hari harus mengalami penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum itu dengan janji mengurus izin pertambangan agar dilegalkan oleh pemerintah.

Berdasarkan informasi yang diterima Klikfakta.id pada Sabtu 19 Juli 2025, tiga oknum pegawai DPMPTSP menggelar rapat secara diam-diam bersama warga Penambang di Desa Kusubibi tanpa diketahui Pejabat Kepala Desa (Kades) Muhammad Abd Fatah.

Dari rapat tersebut beberapa oknum pegawai DPMPTSP Provinsi Maluku Utara ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp350 juta dengan janji untuk mengurus izin tambang di desa Kusubibi pada rapat yang digelar 20 April 2025.

Selang waktu dua hari atau 22 april 2025, kembali dilaksanakan pertemuan di Desa Kusubibi, terkait pengumpulan anggaran pengurusan izin pertambangan yang dibebankan kepada puluhan warga sebesar Rp.350 juta.

Kejadian tersebut diduga kuat otaknya ada di salah satu oknum pegawai berinisial AA, dengan kordinatornya Hi. Chaliq Idris alias Hj. Malang, yang diketuai oleh Hj. Haidir, berdasarkan dengan surat rapat nomor:001/K-PT/DD/VI/2025.

Namun, sebelum dilaksanakan pertemuan yang kedua terjadi kecelakaan hingga menghilangkan nyawa 3 orang penambang saat beraktivitas pengambilan material biji emas pada 21 April 2025 sehingga rapat tersebut dibatalkan hingga dua minggu kemudian untuk pengumpulan anggarannya.

Pertemuan yang digelar oleh pengurus dari tiga oknum pegawai DPMPTSP Malut itu dapat dibenarkan oleh Muhammad Abd Fatah dengan mengatakan bahwa rapat itu dilakukan secara ilegal.

“Rapat saat itu saya masih menjabat sebagai kepala desa Kusubibi, tapi tidak ada pemberitahuan secara lisan atau tertulis dari pengurus maupun dari DPMPTSP Provinsi,” ujar Muhammad berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, pada Sabtu 19 Juli 2025.

Muhammad mengaku bahwa dirinya mengetahui rapat terkait dengan penerbitan izin tambang itu setelah pertemuan selesai, kemudian disampaikan langsung oleh warganya di Desa Kusubibi sendiri.

“Setelah selesai pertemuan baru saya terima informasi dari Warga di sana,” akunya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Fisik Tata Ruang Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halmahera Selatan Jarnawir Sangaji membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Ia mengaku seluruh berkas persyaratan pengurusan izin pertambangan yang saat ini telah diproses di kementerian SDM menggunakan dokumen lama yang sudah rampung di zaman Bupati Halsel Almarhum Usman Sidik, tahun 2022 lalu.

“Semua berkas permohonan izin tambang dari daerah yang saat ini telah masuk di kementerian SDM, itu kami menggunakan dokumen lama, kalau yang baru diusulkan tahun 2025 ini tidak ada, dan saya secara pribadi belum lihat dokumennya,” terangnya.

Dirinya juga menyatakan dengan tegas bahwa izin pertambangan seperti pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah daerah maupun izin resmi yang diterbitkan pemerintah pusat itu gratis.

Pemohon hanya mengeluarkan biaya diberikan kepada pengurus untuk menyiapkan segala adminstrasi yang dibutuhkan, serta makan minum dan biaya transportasi, seperti pengusulan WPR ke Bappeda dari pemohon hingga izin yang akan diterbitkan pemerintah pusat.

“Setau saya izin itu Pemohon hanya mengeluarkan biaya pengurusan yang diberikan kepada pengurus untuk menyiapkan persyaratan adminstrasi, uang makan minum, dan biaya transportasi tidak sampai ratus juta,” jelasnya.

Jarnawir juga menepis isu dugaan menerima uang senilai Rp120 juta dengan total anggaran Rp350 juta dari hasil pengumpulan Warga Penambang Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, selaku pemohon WPR.

“Saya tidak mengetahui adanya pemberian uang senilai Rp120 juta terkait WPR Desa Kusubibi,” tegas Jarnawir.

Anggaran tersebut, sebelumnya di ungkapkan oleh Busran, warga Kusubibi dan beberapa warga penambang lainnya disaksikan aparat yang bertugas di sana dengan jumlah total tiga ratus lima puluh juta rupiah.

“Dana yang penambang kumpul totalnya Rp. 350 juta untuk bayar WPR di Bappeda Rp.120 Juta, sisanya saya tidak tahu kalau ada di pengurus Rp. 230 juta,” ungkapnya.

Soal kasus tersebut, beberapa penambang di sana menyesalkan hal ini usai mengetahui izin yang diterbitkan dan diberikan oleh pemerintah daerah maupun pusat itu gratis tanpa pugutan yang dibebankan kepada pemohon.

“Selama ini setau kami, pengurus sampaikan biaya pembayaran izin mencapai ratusan juta, makanya sesuai arahan dari pengurus kami kumpulkan uang dapat Rp. 350 juta rupiah,” kata warga penambang dengan nada kesal.

“Bagusnya Kapolda Malut perintahkan anggotanya untuk tindaklanjuti kasus ini, apalagi Kapolda sekarang orangnya tegas jadi muda-mudahan informasi ini bisa sampai ke Kapolda agar diusut tuntas,” harap warga.

Sementara itu Hi. Malang saat di konfirmasi via telfon WhatsApp ke nomor 081244876XXX tidak aktif, begitu juga dengan Hi. Haidir melalui sambungan telpon 082320335XXX tidak merespon.

Hingga berita ini ditayang awak media masih dalam upaya konfirmasi dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page