Klikfakta. id, TERNATE– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Tuwokona Kabupaten Halmahera Selatan.
Diketahui pasar yang terletak di desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan itu dibangun menggunakan uang pinjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp150 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang diudit oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian negara pada proyek tersebut Rp. Rp 4.190.139.842.
Namun dalam penanganan kasus tersebut, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah resmi melakukan tahap I dengan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Po. Edy Wahyu Susilo, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pelimpahan tahap I berkas kasus tersebut.
“Sudah tahap I dua minggu lalu, ikat ujar Kombes Pol. Edy, yang dikonfirmasi di Mapolda Maluku Utara, di Sofifi, pada Jumat 19 September 2025.
Saat ini, lanjut mantan Dirreskrimum Polda Malut itu bahwa, JPU telah kembalikan berkas perkara dengan beberapa petunjuk, sehingga saat pihaknya sedang melengkapi petunjuk JPU.
“Kita lagi memenuhi petunjuk JPU, setelah itu baru kembalikan lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa proyek pembangunan pasar tersebut dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui dana pinjaman dari PT. SMI.
Nilai pinjaman di PT. SMI saat itu sebesar Rp150 miliar yang di pergunakan untuk pembangunan pasar Tuwokona, selain juga pekerjaan tiga ruas jalan di Kota Labuha.
Masalah pembangunan pasar Tuwokona adalah pada beberapa kekurangan volume seperti tiang pancang hingga pada pembesian yang dihitung berdasarkan publikasi sesuai perhitungan ahli. ***
Editor   : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














