Klikfakta.id, KEPSUL– Polres Kepulauan Sula, menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras( miras) tradisional dan beralkohol tanpa izin di halaman mapolres Sula, Jumat 7 Juni 2024.
Babuk miras yang dimusnahkan terdiri dari 1681 botol berbagai macam ukuran bermerek bir dan cap tikus.
Pemusnahan babuk miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, disaksikan langsung oleh Kasat Intel Polres Sula Sahlan Haris Tubaka, Kasat Lantas, AKP Walid Buamona, Perwakilan Kodim 1510/Sula, Asisten I Setda Sula Ahmad Salawane, Ketua DPRD Sinaryo Thes, Ketua MUI Kepulauan Sula, H. Abdul Rahman Kharie, Kepala Desa Se-kecamatan Sanana, Asosiasi Sound Sistem.
Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto saat menggelar konfrensi pers menyampaikan, babuk miras tersebut berhasil diamankan jajaran polres Sula dalam kurun waktu bukan Januari sampai dengan Mei 2024 disertai pengungkapan 35 kasus.
“Jadi selama Januari sampai bulan Mei yang kita temukan baik pelaksanaan razia di pelabuhan kemudian di kapal-kapal yang masuk ataupun di masyarakat,” papar Kapolres.
“Angka ini menurut kami cukup lumayan banyak dan komitmen kami sebagaimana telah saya sampaikan sebelumnya bahwa kita akan terus melakukan kegiatan dalam penanggulangan miras ini untuk menjaga situasi yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula,” tegasnya
Kodrat juga menyampaikan bahwa berdasarkan temuan tersebut atau pengungkapan tersebut yang telah di proses secara tindak pidana ringan( tipiring) sebanyak 5 kasus.
“Alhamdulillah 5 kasus sudah disidangkan, yang lain ada yang bisa ditindaklanjuti ada juga yang tidak bisa karena memang tidak ketemu siapa pemiliknya sementara yang lain masih berproses,” sebutnya.
Dimana, dari hasil monitoring pihaknya, khusunya tipiring yang sudah disidangkan itu ada beberapa hukuman. Antara lain ada hukuman dua bulan atau denda Rp1 juta, ada juga yang kurungan 1 bulan dengan denda satu juta.
Kodrat mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat sama-sama menghindari bahaya miras, karena memang bukan hanya untuk diri sendiri juga dapat merugikan orang lain.
Bahkan bisa berpengaruh pada kejadian-kejadian yang mengganggu Kamtibmas atau terjadinya tindak pidana.***
Editor : Armand
Penulis : Sudirman Umawaitina