Klikfakta.id, MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 342 liter, pada Selasa 29 April 2025.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti miras Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Sekda Muhammad Umar Ali, Ketua DPRD Muhammad Rizky dan Forkopimda.
Kapolres Morotai AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kabag Ops Kompol Rasyid Usman usai pemusnahan menyampaikan sebanyak 50 kasus yang ditemukan dalam operasi miras.
“Dari 50 kasus itu pelaku yang terdeteksi ada 25 orang, dan untuk barang bukti 342 liter cap tikus yang dikemas dalam jerigen ukuran 25 liter, kalau dikonversikan ke uang per liter Rp 60 ribu jadi totalnya Rp 20.520.000,” ujar Rasyid Usman.
Kemudian 105 botol air mineral ukuran sedang cap tikus dengan harga per botol Rp 30 ribu, maka ditotalkan nilainya dalam bentuk uang menjadi Rp 3.150.000.
“Sementara 128 kantong plastik jenis cap tikus itu harganya total Rp 3.840.000, terus 20 botol bir putih per botol Rp 55 ribu total Rp 1.100.000, terus 12 kaleng jumbo bir putih satu kaleng Rp 40 ribu jadi Rp 480 ribu,” terang Usman.
Ia menambahkan, pemusnahan yang dilakukan ini secara serentak oleh seluruh Polres jajaran Polda Maluku Utara.
“Jadi ada 6 kecamatan disetiap Polsek yang ada, Morselbar, Mortim, Morsel, Morut, Morja dan Pulau Rao, kemudian dari Sabhara Polres juga ada,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














