banner 468x60 banner 468x60

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Mabes Polri Atas Dugaan Pengembalian Alat Berat Milik PT SMN  di Haltim

Ilustrasi alat berat, foto : Istockphoto. com

Klikfakta.id, HALTIM — Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menyoroti kinerja penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pengembalian sejumlah alat berat milik PT Subaim Mining Nusantara (SMN) yang sebelumnya disita di wilayah Halmahera Timur.

Diketahui, tim penyidik Mabes Polri sempat melakukan penyitaan sejumlah alat berat milik PT SMN yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ore nikel tanpa izin lengkap.

Namun, muncul informasi bahwa alat berat tersebut diduga telah dikembalikan, meski proses hukum disebut belum tuntas.

Bahtiar mempertanyakan atas dasar hukum pengembalian alat berat tersebut. apakah telah melalui mekanisme hukum yang sah atau justru dikembalikan tanpa proses yang jelas.

Ia menilai, penyitaan merupakan indikator kuat adanya dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, sehingga pengembalian aset seharusnya melalui mekanisme hukum yang jelas dan transparan.

“Kalau sampai dilakukan penyitaan alat berat, itu artinya ada dugaan kuat perusahaan tersebut ilegal. Pertanyaannya, kenapa alat berat itu bisa dikembalikan begitu saja? Seharusnya proses hukum dilanjutkan sampai ke Jaksa,” ujarnya kepada Klikfakta.id, Sabtu (27/12/2025).

Bahtiar yang juga menjabat sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menegaskan, penyitaan oleh penyidik merupakan bagian dari penegakan hukum dan tidak boleh dihentikan di tengah jalan tanpa kejelasan proses lanjutan.

Ia pun mempertanyakan integritas penyidik Mabes Polri apabila benar alat berat tersebut dibebaskan, sementara perusahaan yang bersangkutan diduga akan terus beroperasi.

“Kalau penyidik sudah menyita, tapi tidak melimpahkan perkara ke Kejaksaan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahtiar mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, penyidik Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut, yang diduga berasal dari pihak PT SMN.

Menurutnya, apabila penetapan tersangka telah dilakukan, maka proses hukum seharusnya segera dilanjutkan ke tahap satu untuk kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Kalau sudah ada penetapan tersangka, proses hukumnya wajib dilanjutkan agar terang benderang. Jangan sampai perusahaan yang diduga ilegal justru terus beroperasi. Ini bisa menimbulkan dugaan adanya bekingan dari pihak tertentu,” tandasnya.

Bahkan, Bahtiar menyebut perkara tersebut dikabarkan telah memasuki tahap satu dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Namun demikian, ia menyoroti adanya informasi terkait dugaan keterkaitan tersangka dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Apalagi tersangka juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat daerah, termasuk nama Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya memintai keterangan resmi dari pihak Mabes Polri maupun PT Subaim Mining Nusantara dan pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terkait status hukum penyitaan dan dugaan pengembalian alat berat tersebut.

Sebelumnya tim Mabes Polri pernah melakukan penyitaan alat berat yang diduga bermuatan ore nikel milik PT SMN) di Kabupaten Halmahera Timur itu diduga dilakukan secara tertutup dan minim publikasi, sehingga luput dari perhatian masyarakat setempat.

Penyitaan sejumlah alat berat milik PT SMN itu berdasarkan data yang dikantongi di wilayah hukum Polsek Wasile, Polres Halmahera Timur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa penyitaan berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan PT SMN disinyalir tidak dapat mengantongi izin lengkap atau beroperasi di luar ketentuan perizinan yang berlaku.

Ironisnya, sejumlah alat berat yang sebelumnya disita itu diduga telah dikembalikan kepada pihak perusahaan. Aktivitas pertambangan PT SMN pun disebut  hasil tambang diduga dijual ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Halmahera Tengah.

Kapolsek Subaim, AKP Mus Senen, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan alat berat milik PT SMN oleh Bareskrim Polri. Namun ia memastikan bahwa alat-alat tersebut kini telah dikembalikan kepada perusahaan.

“Yang ditahan itu hanya alat, tanpa material. Di Polsek Subaim kemarin hanya penitipan alat dari Bareskrim Polri, berupa empat unit dump truck dan tiga unit ekskavator. Kalau soal tersangka, saya kurang tahu karena yang menangani langsung dari Bareskrim Polri,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Subaim Mining Nusantara dilakukan awak media dengan menghubungi Jaelan Samaun yang diduga sebagai direktur perusahaan. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu, karena itu bukan urusan saya,” singkatnya, Selasa (16/12/2025).

Kasus ini kembali menambah daftar panjang sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Timur, yang kerap diwarnai dugaan pelanggaran hukum, mulai dari persoalan perizinan hingga dampak lingkungan. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page