Klikfakta. id, HALTENG– Dewan Pengurus Wilayah( DPW) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, mendesak Satgas PKH serta Kementerian ESDM untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait aktivitas pertambangan PT Anugrah Sukses Mining(ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Ini menyusul aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT ASM ternyata belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Investigasi mendalam tersebut sebagai bentuk pencegahan kerusakan lingkungan lebih luas di kawasan tersebut, sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh kapital besar di wilayah Maluku Utara.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hud menegaskan bahwa saat ini, PT. ASM diketahui telah melakukan pendaratan alat berat ke Pulau Gebe, meskipun belum mengantongi dokumen RKAB dari Kementerian ESDM.
” Kami kembali mengingatkan kepada PT. Anugrah Sukses Mining untuk tidak berlaku semenang-menang dalam mengeksploitasi kekayaan alam di wilayah Halmahera Tengah, ” tegasnya, Rabu (4/2/2026).
Dijelaskan, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa RKAB adalah pembangkangan terhadap hukum yang berlaku sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 4 tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Minerba, serta Undang-Undang No 3 Tahun 2020. yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya.
” Secara hukum, PT ASM seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi izin resmi dari Kementrian terkait, termasuk di dalamnya adalah dokumen RKAB karena menyangkut legalitas pengolahaan lingkungan dan reklamasi pasca tambang, “ujarnya.
Sarjan juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Halmahera Tengah, harus melalui prosedur yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus memperhatikan dampak ekologis yang di timbulkan dari pertambangan tersebut.
āKami sampaikan bahwa akan ada aksi boikot di kantor pusat PT. ASM yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, ” sambungnya.
Aksi ini lanjut Sarjan, merupakan bentuk kepedulian pihaknya, untuk menjaga lingkungan hidup di maluku utara.
” Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT ASM kami anggap sebagai eksploitasi alam yang hanya mementingkan kepentingan kapital demi meraup keuntungan cepat dan besar tanpa memikirkan dampak ekologis, serta kerusakan lingkungan yang akan diterima masyarakat, ” pungkasnya. (jul/red)














