Klikfakta.id, TERNATE– Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara( SBGN) Maluku Utara, Arman Rajak angkat bicara sikapi persilisihan hubungan industrial( PHI) antara PT. Wanatiara Persada dan Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT. Wanatiara Persada yang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pengurus SBTK-FNPBI.
Arman memastikan bahwa karyawan yang di PHK adalah pengurus FNPBI atau anggota FNPBI di PT Wanatiara Persada.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan mendampingi karyawan yang di PHK itu.
Sebab, yang memiliki kewenangan disitu adalah Pengurus FNPBI itu sendiri.
“Berdasarkan kajian kami dan hasil Rapat SBGN Malut pada tanggal 11 Mei 2024 di Mabes DPC SBGN Kota Ternate masalah yang dialami oleh FNPBI, kami pengurus SBGN menarik diri karena bukan anggota kami,” tegasnya, Senin 13 Mei 2024.
“Hal ini berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bahwa yang punya wewenang pendampingan anggotanya adalah Serikat tersebut,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar