Klikfakta.id, JAKARTA — Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ardiansyah Madjid, diduga terlibat dalam praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua Bidang ESDM Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara, Arshyl Made, Jumat (5/6/2026).
Menurut Arshyl, dugaan praktik jual beli IUP merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penyelenggara negara dan pihak pengusaha.Ā
Modus yang biasa terjadi, kata dia, antara lain melalui suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan izin, manipulasi dokumen, hingga aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
Arshyl mengaku memperoleh informasi dugaan jual beli IUP terjadi sejak penerbitan sejumlah izin pada periode 2009-2010 yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada seorang pengusaha asal Singapura.
“Urusan perizinan tambang saat ini lagi-lagi menjadi pintu masuk terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah,” ujar Arshyl.
Ia menyebut dugaan tersebut melibatkan Ardiansyah Madjid yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan kini menjabat Kepala DLH Halmahera Timur, serta Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat.
Menurut Arshyl, apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
“Kami menilai dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” katanya.
Arshyl juga menyatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengklaim memiliki informasi terkait dugaan keterlibatan kedua pejabat tersebut atas proses jual beli IUP. Namun demikian, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami akan laporkan persoalan ini ke Kejagung dan KPK RI agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima PP Formapas Maluku Utara, terdapat sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait IUP yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain:
1. SK Nomor 188.45/66-540/2009 tentang persetujuan IUP eksplorasi kepada PT Defesna Utama.
2. SK Nomor 188.45/540-76/2009 tentang persetujuan IUP kepada PT Subur Berkat Abadi.
3. SK Nomor 188.45/540-121A/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang persetujuan IUP eksplorasi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.
4. SK Nomor 188.45/540-122/2009 tanggal 15 Juli 2009 tentang persetujuan IUP eksplorasi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.
5. SK Nomor 188.45/540-160/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.
6. SK Nomor 188.45/540-161/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.
7. SK Nomor 188.45/660-18A/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang kelayakan lingkungan kegiatan penambangan bijih nikel dan fasilitas penunjang PT Prasindo Prima Gemilang di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.
Hingga berita ini ditayang,Ā Sekretaris Daerah Halmahera Timur maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur masih dalam upaya konfirmasi Ā terkait tuduhan tersebut.(sah/red)













