Sekda Malut Dinilai Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Tunjangan DPRD

Sekprov Malut Samsudin A. Kadir ( foto : Man Klikfakta. id)

Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum M. Bahtiar Husni, menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, harus bertanggung jawab atas dugaan kasus penyimpangan tunjangan operasional, serta perumahan, dan transportasi anggota DPRD Maluku Utara.

Menurut Bahtiar, tanggung jawab tersebut melekat pada jabatan Samsuddin selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang memiliki kewenangan strategis dalam proses penyusunan hingga persetujuan anggaran daerah.

“Sekda tidak bisa lepas tangan. Sebagai Ketua TAPD, yang memiliki peran sentral dalam pembahasan dan persetujuan anggaran yang kini diduga bermasalah,” ujar Bahtiar, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, Ketua TAPD memiliki tugas penting mulai dari memimpin, dan juga mengoordinasikan penyusunan APBD, menyiapkan kebijakan anggaran, hingga membahas KUA-PPAS bersama DPRD.

Selain itu, Sekda juga berwenang melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, sekaligus mendampingi kepala daerah dalam proses pembahasan dan penetapan APBD.

“Posisi Ketua TAPD bukan sekadar administratif. Jabatan ini mengandung tanggung jawab hukum untuk memastikan seluruh anggaran disusun secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Bahtiar menilai, jika dalam penganggaran tunjangan DPRD tersebut ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada DPRD, tetapi juga kepada pihak eksekutif, khususnya Ketua TAPD.

“Untuk itu saya mendorong aparat penegak hukum agar menelusuri secara menyeluruh proses penganggaran tersebut, termasuk peran setiap pihak yang terlibat, biar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran keuangan daerah,” pungkasnya.

Tunjangan tersebut diketahui dengan nilai Rp 60 juta per bulan yang diterima oleh anggota DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2024 hingga kini Kejaksaan Tinggi masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Bahkan berdasarkan data yang dikantongi, Kejati Malut juga menelusuri penggunaan tunjangan perumahan Rp 29,83 miliar serta tunjangan transportasi Rp 16,2 miliar dalam kurun waktu lima tahun.

Dalam penanganan perkara ini, setidaknya Kejati Malut telah memeriksa paling sedikit 13 saksi dari legislatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara diantaranya:

Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 yang kini menjabat wakil ketua DPRD periode 2024-2029 dari politisi PDIP dapil V Halmahera Selatan.

M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Malut periode 2024-2029, dapil II Halmahera Barat dan Kota Ternate.

Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Malut sekaligus mantan ketua DPD Gerindra, yang juga mantan terpidana dalam kasus OTT KPK.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Farida Jama,

Sementara dari unsur ASN, penyidik telah memeriksa:

Isman Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD yang kini menjabat Plt Sekretariat DPRD Malut.

Zulkifli Bian, mantan Kabag Umum yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Malut.

Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPRD Malut.

Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut.

Samsuddin A. Kadir, Sekertaris Daerah yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara

Abubakar Abdullah, mantan Sekertaris DPRD yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode penganggaran tunjangan tersebut. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page