Selain Eksekusi Toko Golden Bakery, PN Ternate Juga akan Eksekusi CFC dan Satu Rumah

Klikfakta.id, TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara melaksanakan eksekusi pengosongan isi bangunan milik toko Golden Bakery, yang selanjutnya akan dilakukan pada CFC di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Eksekusi isi bangunan toko Golden Bakery yang dilakukan oleh PN Ternate, pada Selasa 29 Juli 2025 juga beralamat di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate oleh para buruh yang dikawal aparat keamanan dari Kepolisian Resor (Polres) Ternate.

Selain eksekusi isi bangunan toko roti itu, PN Ternate juga akan mengeksekusi dua objek lain berdasarkan dengan perkara eksekusi nomor: 4/PDTX-HP/2025/2024.

Panitra Muda PN Ternate, Jefri Pratama mengatakan, eksekusi Golden Bakery merupakan hak tanggungan yang bukan dari sebuah perkara, namun, risalah lelang melalui KPKNL pada tanggal 28 Juli 2024 dan Bank Mega sebagai pemenang.

Jefri bahkan menjelaskan, bahwa Bank Mega mengajukan permohonan eksekusi ke PN Ternate, dan eksekusi yang dilakukan merupakan eksekusi pengosongan barang, bukan eksekusi bangunan, berdasarkan dengan dari Standar Operasional Prosedur, atau SOP.

“Jadi eksekusi ini kita mengacu pada SOP, karena sebelumnya telah ditelaah dan amanning atau teguran dengan memberikan tenggang waktu selama 8 hari,” terang Jefri di sela-sela eksekusi pengosongan.

Dari waktu 8 hari yang diberikan itu Jefri membeberkan, bahwa ketua Pengadilan Negeri Ternate Budi Setiawan juga telah memberikan waktu sampai tiga bulan.

“Ada waktu tiga bulan, sehingga hari ini baru dilakukan upaya paksa,” katanya.

Selain toko Golden Bakery, Jefri juga mengungkapkan, bahwa masih ada dua objek lain yang akan dilakukan dieksekusi oleh PN Ternate berdasarkan dengan permintaan Bank Mega.

“Selain Golden Bakery, ada satu bangunan rumah di Kelurahan Maliro dan CFC di Santiong, jadi totalnya ada tiga objek,” ungkapnya.

Untuk bangunan CFC, Jefri menegaskan, belum dilaksanakan hari ini karena prosesnya masih menunggu tanggal eksekusi yang akan ditentukan oleh ketua pengadilan.

“Karena eksekusi ini kita lakukan berdasarkan dengan risalah lelang yang sudah dibenarkan,” ujarnya.

Dirinya mengakui, sebelum dilakukan pelaksanaan eksekusi, memang ada perlawanan yang diajukan oleh pihak termohon eksekusi dan perlawanan tersebut sudah dipertimbangkan.

“Ketua PN juga sudah mengambil prinsip keti-hatian dan menerapkan prinsip kemanusiaan dengan memberikan tenggang waktu dari 8 hari menjadi 3 bulan,” tegasnya.

Sementara itu, Branch Manager Bank Mega cabang Ternate, Lily Aini Saputro Kayo berharap, pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilaksanakan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Nilai lelang untuk toko Golden Bakery senilai kurang lebih Rp2 miliar sementara dua objek lainnya memiliki nilai yang berbeda,”ucapnya.

Bahkan ia mengaku, proses lelang ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2024, namun belum dilakukan pengosongan yang sudah berlaku sejak empat bulan lalu sehingga baru saja dilaksanakan hari ini.

“Jadi ini baru dilaksanakan, tapi belum di tiga objek, karena objek terakhir yang CFC masih akan ditentukan tanggalnya,” pungkasnya. ***

Editor   : Redaksi

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page