Klikfakta.id, KEPSUL– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja( Kasat Pol PP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rifai Haitami angkat bicara terkait ulah salah seorang anak buahnya, inisial RA alias Rifaldi yang kedapatan keluyuran malam menggunakan mobil dinas nomor polisi DG 44 KS, milik Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Sula.

Rifai yang dikonfirmasi Klikfakta.id membenarkan bahwa mobil yang digunakan anak buahnya itu adalah mobil dinas milik Setwan DPRD Sula.

“Saya selaku pimpinan yang bersangkutan telah saya panggil untuk diberikan pembinaan. Namun dalam konteks ini saya berpikir bahwa tempat yang dikunjungi ini masih merupakan tempat umum yang layaknya dikunjungi oleh keluarga,” katanya, Selasa 14 Mei 2024.

Selain itu, Rifai telah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk sebaiknya tidak lagi menggunakan kendaraan dinas milik orang tuanya.

“Jadi mungkin ini bisa ditindaklanjut oleh teman-teman media sehingga apa yang menjadi persoalan hari ini tidak diperbesar-besarkan,” ujarnya.

Satpol-PP lanjut Rifai, adalah satuan yang menerapkan sanksi militer. Tentunya kesalahan-kesalahan anggota yang dilakukan akan ditindak oleh provost di satuan polisi pamong praja.

“Jadi yang bersangkutan akan diberi sanksi oleh provost dan juga diberikan pembinaan,” pungkasnya.***

Editor      : Armand

Penulis  : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *