Klikfakta.id, TERNATE — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Maluku Utara (Malut) diminta atensi laporan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilindungi Polres Halmahera Utara.
Hal tersebut disampaikan orang tua korban Muhammad Risai.
Dikatakan, sebagai orang tua mendatangi Polda Malut meminta atensi dari Bid-Propam lantaran laporan pengaduan KDRT di Polres Halut diduga dilindungi.
Muhammad menjelaskan atas dugaan KDRT terhadap anaknya berinisial WA selaku Ibu Bhayangkara yang diduga dianiaya oleh suaminya berinisial Brigpol RZE alias Ronal Zulfikry Effendy, oknum polisi di Polres Halut bertugas sebagai Babinkamtibmas di Desa Rawa Jaya, Polsek Tobelo.

Pasalnya laporan dugaan KDRT yang dilaporkan pada 20 September 2024 kemarin untuk melaporkan Brigpol Ronal dengan bukti surat tanda terima laporan (STPL) nomor polisi STPL/274/IX/SPKT/2024 yang diduga tidak ditindaklanjuti hingga saat ini.
Muhammad selaku orang tua korban menyatakan bahwa dugaan KDRT yang dialami anaknya atas perlakuan sang suami, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo pada Kamis 19 September 2024 sekira pukul 22.20 WIT.
“Jadi kami berdomisili di kota Weda, Halmahera Tengah, setelah saya dapat informasi itu langsung menuju ke TKP di Tobelo melihat anak saya,” ujar Muhammad orang tua korban KDRT kepada Klikfakta.id pada Senin 4 November 2024.
Setelah kejadian itu, kata Muhammad keesokan harinya atau pada Jumat 20 September 2024 lalu juga langsung melaporkan ke Unit Propam dan Reskrim Polres Halmahera Utara.
“Jadi kami lapor itu langsung divisum, dan hasil visumya juga sudah ada, tapi kami tidak pernah diberikan informasi lagi hingga kami datang sendiri pada 30 Oktober 2024 kemarin,” katanya.
Ia mengaku mendatangi unit propam dan reskrim untuk menanyakan terkait laporan, akan tetapi mereka (Polisi) mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan sama sekali, BAPnya itu baru sampai di Propam, Reskrim belum.
Setelah itu, lanjut Muhammad dirinya langsung ke ruang Reskrim bersama anaknya menanyakan perkembangan laporan, namun tidak mendapatkan hasil yang baik, justru mendapatkan perlakuan tidak baik dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Padahal kami keruang PPA hanya untuk menanyakan laporan, tapi kami belum bercerita atau tanya laporan tersebut, mereka (penyidik) ngotot ke anak saya dan menyampaikan bahwa anak saya dilapor balik,” terangnya.
Dia bahkan mengaku jikalau dilihat bahasa mereka (penyidik) rupanya itu menggertak anaknya. Bahkan anaknya merasa diintimidasi.
“Untuk itu kami datangi Bid-Propam untuk meminta langsung ke Kapolda agar menjadikan atensi kasus ini, dan apa yang dilakukan oknum polisi ke anak saya tolong diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Muhammad juga mengutip perkataan anaknya terkait kasus KDRT, bahwa anaknya dicekik, setelah itu dibuang ke aspal, kemudian dia (Ronal) seret sekira empat meter.
“Dia (Ronal) juga pukul dan ambil handphone anak saya mau banting. Akan tetapi anak saya mengatakan jangan banting, kemudian berupaya ambil tapi tidak bisa, namun anak saya dibanting ke aspal kemudian sikut di wajah anak saya,” sambungnya.
Si ayah korban juga menceritakan saat itu anaknya juga berupaya mengambil handphone yang dikuasai oleh Ronal, namun tak berhasil. Lantaran tidak berhasil, anaknya masuk kedalam mobil, namun suaminya masih tetap melakukan aksi tak terpuji itu.
“Anak saya itu mau rebut hp, tapi tidak dapat, terus anak saya bilang ayo tong pulang, suaminya tak menghiraukan dan melayangkan pukulan ke hidung anak saya dengan tangan saat berada di dalam mobil,” tandasnya.
“Kemudian dia (Ronal) pukul kedua dengan menggunakan handphone di mulut anak saya sebanyak dua kali, akibatnya dua gigi anak saya patah dan satu jatuh,” tuturnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona













