Terkait Istilah ‘ Blok Medan’ di Kasus Eks Gubernur Malut, Begini Penjelasan KPK

Klikfakta.id, JAKARTA – Terkait dengan istilah “Blok Medan” yang terungkap disidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut)Abd Gani Kasuba alias AGK mendapat klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istilah Blok Medan itu mencuat dalam sidang saat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Pasalnya istilah Blok Medan setelah mencuat disidang kasus AGK menjadi perhatian publik karena ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, istilah Blok Medan, diduga muncul karena izin pengelolaannya berada di bawah pihak yang berasal dari Medan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu

“Sebetulnya, nama blok medan adalah Blok yang ada di Kecamatan Wasile, sesuai penamaan pertambangan yang berdasarkan wilayah kecamatan di sana,” ujar Asep berdasarkan dengan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Kamis 7 November 2024.

Asep bahkan menduga bahwa istilah ‘Blok Medan’ digunakan karena pihak yang terlibat adalah berasal dari Kota Medan.

Pakar hukum: KPK berwenang tindak lanjut dugaan Keterlibatan pihak lain dalam perkembangannya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat.

“Termasuk nama-nama seperti Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut dalam sidang tersebut,” tegas Gandjar di Jakarta.

Menurutnya KPK dapat memulai untuk melakukan penyelidikan kepada siapa pun jika ada indikasi tindak pidana, tanpa harus menunggu persidangan utama selesai.

“Penyelidikan itu tidak terkait siapapun orangnya. Jika ada dugaan tindak pidana baru dengan bukti cukup, KPK bisa langsung bertindak,” katanya.

Gandjar menegaskan bahwa penting kejelasan bukti untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, jika ada saksi yang menyebut nama atau dokumen terkait rujukan pada dugaan keterlibatan.

“Bukti yang cukup, seperti kesaksian atau dokumen pendukung, sudah menjadi dasar kuat untuk melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Kemungkinan dugaan perdagangan pada kekuasaan.

Gandjar juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Bobby Nasution menantu mantan presiden dua periode Jokowi dalam dugaan praktik perdagangan kekuasaan, meskipun belum ada bukti bahwa Bobby menerima aliran dana dari AGK.

Jika terbukti Bobby memperoleh keuntungan melalui pengaruhnya dalam proses izin tambang, lanjut Gandjar hal ini bisa menjadi bagian dari objek penyelidikan.

“Seandainya Bobby tidak menerima uang langsung, tetapi mendapat keuntungan melalui pengaruhnya, bisa masuk ke dalam ranah perdagangan kekuasaan,” jelasnya.

Menjaga transparansi penegakan hukum.

Gandjar menegaskan penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan keluarga pejabat tinggi, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan.

Menurut Gandjar KPK harus bersikap independen tanpa terpengaruh hubungan politik atau personal.

“KPK harus bertindak sesuai bukti yang ada, karena penegakan hukum harus menjunjung integritas dan tidak boleh pandang bulu,” tutupnya.

Abdul Gani Kasuba: Vonis dan Proses Banding.

Kasus korupsi yang menjerat AGK itu sebelumnya telah mendapat putusan. AGK divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan USD 90 ribu.

AGK kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut, dan prosesnya masih berlangsung.

Sementara itu, istilah ‘Blok Medan’ yang terungkap dalam persidangan dan menyeret nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, terlihat semakin menambah rumit kasus ini.

Padahal publik menantikan kelanjutan penyelidikan KPK serta keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut setiap keterlibatan yang terungkap, tanpa pandang bulu. ***

Editor   :  Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page