Klikfakta.id, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah dua tersangka baru atas kasus jual beli jabatan, suap proyek serta perizinan pertambangan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Kasus tersebut dengan tersangka utama Eks Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba atau AGK dengan enam tersangka lainnya.
Kedua tersangka yang baru ditetapkan oleh tim penyidik KPK diduga sebagai pemberi suap.
āDalam proses penyidikan kasus yang melibatkan eks Gubernur Malut AGK, kami memperoleh informasi dan bukti pemberi suap lainnya kepada AGK,” ujar Juru bicara KPK Ali Fikri pada Senin 6 Mei 2024.
Namun Ali enggan membeberkan identitas kedua tersangka baru tersebut. Akan tetapi pengumuman tersangka baru yang dilakukan saat penangkapan atau penahanannya.
Mengutip dari Tribunnews.com pada Senin 6 Mei 2024, dua tersangka baru tersebut adalah mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Maluku Utara partai Gerindra Muhaimin Syarif.
Selain Muhaimin tim penyidik KPK juga menetapkan matan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Imran Yakub.
Ketua DPD Partai Gerindra Malut ini sebelumnya diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Selasa, 20 April 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik memeriksa Muhaimin Syarif soal aliran uang kontraktor ke AGK.
āSaksi yang hadir dan diperiksa terkait dengan penggunaan sejumlah uang pembayaran kontraktor kepada AGK,ā kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin.
Sebelumnya, Kasus AGK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Didalam OTT yang dilakukan oleh KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Ketujuh tersangka tersebut adalah eks Gubernur Malut AGK, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Daud Ismail (DI), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan (RA), Ajudan Gubernur AGK, Ramadhan Ibrahim (RI) Stevi Thomas (ST)( pihak swasta), dan Kristian Wuisan (KW), selaku Kontraktor.
Dalam kasus tersebut, AGK diduga menentukan kontraktor mana yang untuk memenangkan tender proyek.
Untuk menjalankan misinya, AGK memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk mengusulkan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.
Total nilai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan dan jembatan di Maluku Utara melebihi Rp. 500 miliar. Proyek tersebut antara lain pembangunan jalan dan jembatan di kawasan Matuting-Rangaranga dan kawasan Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK menetapkan besaran yang akan dipungut dari kontraktor sebagai suap.
Selain itu, AGK menginstruksikan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi kemajuan proyek agar tampak seolah-olah proyek tersebut telah selesai lebih dari 50%, sehingga memungkinkan pencairan dana lebih cepat.
Diantaranya kontraktor yang memenangkan tender dan menyatakan bersedia memberikan suap adalah Kristian.
Selanjutnya, AGK diduga menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.
Sejauh ini, KPK menilai suap yang dilakukan Stevi Thomas terkait dengan proses pengurusan izin pembangunan jalan melalui perusahaannya.
AGK juga diduga menerima uang dari sejumlah pegawai negeri sipil di Provinsi Maluku Utara sebagai imbalan atas rekomendasi dan persetujuan jabatannya.
Bukti awal, ada dana sekitar Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening penerima.
Dana tersebut diduga digunakan untuk pengeluaran pribadi AGK termasuk menginap di hotel Bidakara Jakarta dan pembayaran gigi.***
EditorĀ Ā Ā : Armand
PenulisĀ : Saha Buamona