Klikfakta.id, HALSEL — Korban Dugaan kasus penganiayaan dialami seorang Warga Desa Soasangaji, Kecamatan Obi Barat, berinisial La Ode Saldin (23) mempertanyakan laporannya yang ditangani oleh Polsek Obi, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.
Pasalnya laporan atas dugaan kasus penganiayaan dengan tempat kejadian perkara (TKP)di Desa Soasangaji pada Minggu 12 November dan langsung dilaporkan ke Polsek Obi sejak Senin 13 November 2023 lalu, hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
Laporan tersebut berdasarkan dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor: STPL/81/K/XI/2023/Polsek Obi yang ditandatangani oleh Ka Jaga, IPTU Riki Sandra.
Pada kasus tersebut korban berinisial La Ode Saldin (23) dari pihak swasta.
Korban diduga dianiaya oleh pelaku inisial DL alias Danau La Kariadi, hingga kini terduga pelaku masih berkeliaran dan menghirup udara bebas di luar sana.
“Laporan itu Kami laporkan ke Polsek Obi, dari tahun 2023 tapi sampai saat ini, belum ada kejelasan,” ujar Ode kepada Klikfakta.id pada Selasa 28 Mei 2024.
Ia bahkan menilai Penyidik Posek Obi terkesan lambat dalam melakukan proses kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan itu, dan penanganannya sampai saat ini diduga masih di meja polisi.
Dia juga mengaku, bahwa kasus ini semestinya prosesnya sudah selesai, jika pihak Kepolisian itu serius dalam menangani, bahkan sampai saat ini terduga pelaku masih berkeliaran dan menikmati udara segar di kampung.
“Kami juga berharap penyidik Polsek Obi agar lebih tingkatkan keterbukaan informasi dalam menangani kasus ini, jika tidak profesional, maka oleh penyidik patut dipertanyakan,” ucapnya.
Ia juga menilai penyidik di Polsek Obi terkesan tidak terbuka memproses kasus ini, hal itu berdasarkan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan (SP2HP) pelapor yang belum memberikan kepadanya.
“Kami berharap kepada Polsek Obi agar bisa memberikan kejelasan atas laporan yang kami masukan, karena Kami sebagai korban berharap kasus ini mendapat titik terang, dan terduga pelaku harus ditahan dan memberikan hukuman sesuai perbuatannya,” harapnya.
Kapolsek Obi, IPTU Ferizal Adi ketika dikonfirmasi Klikfakta.id mengaku bahwa terkait dengan laporan tersebut hingga saat ini masih ditangani dan prosesnya tetap jalan.
Bahkan kata dia, perkara ini penyidik telah melakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halsel, dan kini sudah P19, atau berkas perkaranya dikembalikan oleh Jaksa, kepada penyidik Polsek Obi untuk dilengkapi.
” P19 dikembalikan itu Jaksa meminta kepada peniydik agar dengan segera menambahkan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil visum yang dikeluarkan Dokter setempat,” terangnya.
Dari BAP P19 yang sudah dilengkapi dengan secepatnya akan dilakukan P21 ke Jaksa, atau berkas perkaranya telah dilengkapi setelah dilakukan penyidikan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuha.
“Kami kalau ada yang katakan perkara ini tidak jalan, itu hoax, nyatanya Kami sekarang sudah mau P21 sesuai dengan petunjuk Jaksa,” pungkasnya.
Ferizal menjelaskan bahwa dalam proses kasus tersebut dengan hasil penyelidikan, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, I orang Ahli, serta I orang tersangka.
“Mereka diantaranya La Ode Saldin alias La Kandi, La Ode Ruslan alias La Rimba, Takrim Muksin alias Takrim, dr Irna Dwiyanti (Dokter RSU Obi) dan tersangka Danu La Kariadi alias La Burembe,” tukasnya.
Ia juga membenarkan bahwa terduga pelaku atau tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan, karena selama melakukan penyidikan, kooperatif.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 351 ayat (I) KUHPidana,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar