Klikfakta.id, TERNATE– Tim penasehat hukum terdakwa tidak pidana korupsi dugaan suap izin tambang kepada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba alias AGK, meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Stevi Thomas , saat membacakan pembelaan( pledoi) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) Rabu 8 Mei 2024.
Tim penasehat hukum melalui pledoi dalam sidang yang dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon dan empat hakim anggota Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo, agar membebaskan klienya dari tuntutan jaksa penuntut umum( JPU) KPK yang dalam menuntut terdakwa 2 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Dalam pledoi tim hukumnya meminta kepada majelis hakim memperhatikan secara seksama dari keterangan saksi dan fakta yang terungkap didalam sidang sebelumnya, seperti dari keterangan para ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa.
Tim penasehat hukum yang terdiri dari, Dionysius Y. Pongkor didampingi, Rusli Margareth Sibuea, Agung Berti Irawan, Nunung Fatimah dan Emanuel Z, meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan dan menerima nota pembelaan yang telah diajukan serta meminta hakim membebaskan klien mereka dari semua tuntutan JPU.
“Terdakwa Stevi Thomas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalam Dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar salah satu PH Stevi Thomas,” sebutnya.
“Dan membebaskan terdakwa Stevi Thomas dari dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,”.
“Serta yang mulia atau majelis hakim berpendapat lain, mohon memutuskan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa sesuai derajat kesalahan terdakwa ex aequo et bono,” katanya.
Demikian nota pembelaan ini kami minta dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim dan bijaksana.
“Khususnya majelis hakim sebagai wakil-nya dalam memberikan putusan pemidanaan yang seringan-ringannya, kami sampaikan ini dengan keyakinan akan dalam perkara ini,” tandas Dionysius.
Mendengar pledoi terdakwa, JPU KPK mengatakan akan tetap pada prinsip tuntutan dan selanjutnya dikembalikan ke kepada majelis hakim.
Usai pembahacaan pledoi, ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tumpubolon langsung menutup sidang, dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu 15 Mei 2024.
Diketahui, terdakwa Stevi Thomas terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap kepada eks Gubernur Malut AGK yang dituntut 2,2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta oleh JPU KPK.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona