Klikfakta.id, HALUT– Menindaklanjuti intruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, Polres Halmahera Utara melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki Izin di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri, menegaskan bahwa Polres Halmahera Utara telah bergerak sejak awal tahun untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan galian C berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pihaknya mengaku bahwa semua diperintah oleh pimpinan untuk melakukan penertiban terhadap pertambangan, termasuk dengan menertibkan galian C tanpa izin atau ilegal.
“Saya sudah perintahkan anggota sejak Januari, dan nanti kita akan mengevaluasi hasilnya,” ujar Faidil, pada Rabu 07 Mei 2025.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada para pemilik usaha galian C di Halmahera Utara yang belum mengantongi izin agar segera mengurus mengurus izinnya melalui jalur resmi.
“Kita ingin semuanya tertib, karena ini bukan hanya tugas kepolisian, akan tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama, termasuk pemerintah daerah,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa pertambangan ilegal dampaknya sangat besar merusak lingkungan, jika dibiarkan terus melakukan aktivitas, untuk itu langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di daerah setempat.
“Kami menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan praktik pertambangan yang dilakukan semua secara legal dan berkelanjutan,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona












