Tuntutan 4 Tahun Penjara Terhadap Mantan Ketua Gerindra Malut Dianggap Sangat Profesional

Klikfakta.id, TERNATE–Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap terdakwa Muhaimin Syarif terkait dugaan suap perizinan pertambangan dan dugaan proyek dinilai sangatlah profesional.

Penegasan tersebut disampaikan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara (Malut) , Hendra Karianga.

Menururnya, jika dilihat dari tuntutan 4 tahun JPU KPK kepada terdakwa Ucu sudah tentu profesional, karena didalamnya sudah mempertimbangkan baik dari aspek meringankan dan memberatkan.

” Jika dilihat dari dakwaan terdakwa dan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang sebelumnya itu sangat jelas, ” ungkap Hendra yang juga Dosen Fakultas Hukum, Unkhair Ternate ini, Rabu 11 Desember 2024.

Kalau terdakwa jelas-jelas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal menyuap kepada eks gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.

“Disitu kan sudah jelas keterangan saksi, seperti mantan Kadis ESDM dan Kadis PTSP Provinsi Malut bahwa ada pengurusan WIUP dan meloloskan proyek atas campur tangan terdakwa Ucu,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Hendra, JPU sangat tepat menyampaikan kalau terdakwa bersalah.

Buktinya, semua kasus yang ditangani JPU dalam persidangan itu semua tidak lolos. Artinya JPU punya bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut.

“Tuntutan JPU 4 tahun, saya pikir JPU sudah pertimbangkan berbagai aspek. Sehingga tuntutan sangat profesional proses penegakan hukum dalam kasus korupsi AGK dan lingkarannya, ” sebutnya.

Untuk diketahui, terdakwa Muhaimin Syarif yang juga mantan ketua DPD Partai Gerindra Malut ini didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dengan ancaman pidana dalam pasal13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang tersebut yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page