Klikfakta. id, HALSEL– Peraonel Markas Unit (Marnit) Polairud Bacan KP.XXX-1010 menggelar sosialisasi bahaya destructive fishing di Posko Nelayan Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Minggu (26/1/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Danmarnit Bacan, Bripka Andri, sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di wilayah perairan.
Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Andri menyampaikan penjelasan mengenai dampak merusak yang ditimbulkan dari metode penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
“Destructive fishing dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh berbagai jenis biota laut, dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Selain itu, pelakunya dapat dikenai ancaman hukuman pidana,” ujar Andri kepada para nelayan.
Kegiatan ini turut disertai pembagian selebaran yang berisi imbauan untuk memahami dan menghindari praktik penangkapan ikan yang merusak.
Selebaran ini diharapkan membantu menyebarkan informasi penting kepada masyarakat luas.
Menurutnya, kegiatan polisi masyarakat (Polmas) seperti ini bertujuan mengedukasi sekaligus meningkatkan kesadaran nelayan akan pentingnya menjaga ekosistem laut.
“Melalui pendekatan persuasif, kami berharap nelayan tidak hanya memahami bahaya destructive fishing, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Polairud Bacan berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa secara berkala demi mendukung kelestarian lingkungan dan memastikan keamanan perairan di Halmahera Selatan. (hms/red)
Komentar