banner 728x90

Wujudkan Indeks Reformasi Hukum di Wilayah, Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Malut Lakukan Pendampingan ke PemkabĀ  Sula

Klikfakta. id, KEPSUL– Kantor Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dibawah pimpinan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi melaksanakan kegiatan pendampingan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi tim kerja dan tim Assesor di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kep.Sula, Kamis (24/4/2025).

Hal itu dilaksanakan atas arahan langsung Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir untuk meningkatkan reformasi hukum di Provinsi Malut.

Kehadiran tim disambut oleh Assisten III Setda Bidang Administrasi Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Jaidun, yang sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi dan audiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dibidang pembentukan peraturan perundang undangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bambang Fataruba, STP, Kepala Bagian Hukum Rusdi Duwila, Kepala Bagian Pemerintahan, Suwardi H. Gani, STP, serta jajaran Kepala Dinas terkait. Kegiatan berlangsung diruang rapat Setda Kabupaten Kepulauan Sula.

Kegiatan Kesektariatan IRH merupakan implementasi dari amanat reformasi birokrasi dengan Kementerian Hukum sebagai sektor terdepan dalam evalasi perundang-undangan baik ditingkat pusat maupun di daerah.

Dalam koordinasi dan audiensi ini, Zulfahmi mendorong Pemda Sula agar berupaya meraih predikat AA (Istimewa) dalam penilaian IRH Tahun 2025. Namun, beberapa saran diberikan, termasuk optimalisasi koordinasi untuk meningkatkan capaian pada variabel, seperti capaian tingkat koordinasi kemenkum dengan Pemda untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, Kompetensi Perancang Peraturan Perundang Undangan yang berkualitas, Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review dan Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.

Karena IRH menjadi prioritas utama dalam kebijakan Pemda demi mempercepat pembangunan dan menarik lebih banyak investasi. Tim Sekretariat IRH Wilayah Kanwil Kemenkum diberi mandat khusus untuk melakukan pendampingan teknis kepada Pemda.

Tugasnya meliputi pembentukan tim penilai mandiri, sosialisasi mekanisme penilaian, verifikasi kelengkapan dokumen pendukung, hingga fasilitasi klarifikasi atas hasil penilaian sementara dari Tim Nasional.

Dalam kegiatan ini Zufahmi didampingi oleh Analisis Hukum Ahli Muda Erni Rumasoreng dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ulfa Seban.

Selain mengkoordinasikan terkait pemenuhan data dukung IRH, Tim juga melakukan pengumpulan data dengan metode wawancara dan pengisian kuesioner terhadap Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam koordinasi dan audiensi tersebut juga disampaikan terkait pelaksanaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Peacemaker Justice Award (PJA), Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Pos Bankumdes) dan Harmonisasi Perda dan Ranperkada yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab sula.

Zulfahmi juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemda dengan Kanwil untuk mendukung suksesnya program PJA.

Terkait hal ini, Kadis BMD Setda Kab. Sula diminta untuk mengingatkan desa-desa binaannya dalam pendaftaran PJA.

Disamping itu, koordinasi terkait harmonisasi Raperda dan Raperkada juga menjadi agenda utama.

Kanwil mengapresiasi sinergi PemkabĀ  Sula dalam menyelesaikan proses harmonisasi sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan.

Kanwil Kemenkum juga memberikan penghargaan atas upaya Bagian Hukum dalam mengoptimalkan peran JDIH sebagai wujud keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Semoga dengan koordinasi yang solid dan sinergi yang semakin erat, diharapkan Pemkab Sula berkinerja lebih optimal dalam program pembentukan peraturan perudang-undangan dan pembinaan hukum. (hms/red)Ā 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page