Polres Ternate Ungkap Kasus Narkoba 1,7 Kg di Jasa Pengiriman Pelakunya Kariawan J&T Kieraha

banner 120x600

Klifakta.id, Ternate – Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,7 kg.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, SH mengungkapkan, kasus penangkapan seorang pria berinisial S.R (29) merupakan karyawan swasta di salah satu jasa pengiriman.

banner 325x300

S.R ditangkap di tempat kerjanya sendiri yaitu di kantor jasa pengiriman J&T Kie Raha Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 16.00 Wit. Pelaku ditangkap usai berusaha mengeluarkan paket berisi narkotika dari kantor jasa pengiriman.

Dari lokasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyita sejumlah barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 1.772,54 gram yang telah dikemas dalam dua bungkus aluminium foil.

KasiHumas menjelaskan modus operandi pelaku R.S berperan sebagai perantara mengeluarkan paket ganja dari jasa pengiriman atas permintaan seorang narapidana berinisial P.N yang saat ini mendekam di Lapas Klas IIA Ternate. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 3.000.000,- untuk aksi tersebut.

“Pelaku juga mengaku telah tiga kali mengeluarkan paket ganja dari lokasi berbeda sejak Bulan Oktober 2024. Dalam setiap aksi, ia menerima imbalan uang tunai serta narkotika untuk dikonsumsi pribadi maupun dijual kembali,” Kata AKP Umar Kombong, SH. Selasa (19/11/2024).

Menurut dia, barang bukti yang disita meliputi : 2 (dua) bungkus ganja seberat total 1.772,54 gram, 2 (dua) kotak pengiriman, 1 (satu) unit ponsel merk Infinix, 1 (satu) kartu SIM.

Untuk itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya Kapolres Ternate juga menghimbau masyarakat untuk lebih berperan dengan cara melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman, S.Sos., M.H., menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(hms/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page