banner 468x60 banner 468x60

Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Kota Ternate Resmi Dilaporkan ke KPK

Aliran Dana Disebut Mengalir ke Rekening Penampungan

Tim hukum Nurjaya, saat Menggelar Konferensi Pers (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan praktik korupsi perjalanan dinas (perjadin) seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara, memasuki babak baru.

Tim hukum anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, resmi melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan yang dilayangkan melalui laman resmi KPK itu tidak hanya memuat dugaan perjalanan dinas fiktif dan markup anggaran, tetapi juga mengungkap indikasi adanya dugaan rekening penampungan yang diduga tempat aliran dana hasil penyimpangan.

Ketua tim hukum Nurjaya, Swares Yanto Yunus, menegaskan laporan tersebut disertai bukti awal yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami sudah resmi melaporkan ke KPK. Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar, tetapi didukung bukti adanya praktik perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan anggaran,” tegas Swares dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Salah satu temuan fiktif yang diungkap oleh tim hukum adalah modus manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas.

Dalam praktiknya, oknum anggota DPRD diduga hanya menginap satu malam di hotel tertentu, lalu berpindah ke hotel dengan tarif lebih murah.

Namun dalam LPJ, dicatat seolah-olah menginap selama empat malam di hotel pertama dengan tarif lebih dari Rp2 juta per malam.

“Faktanya, pembayaran riil tidak sampai Rp1 juta per malam, bahkan terjadi perpindahan hotel. Tepi dalam LPJ ditagihkan empat malam. Selisih itulah yang kami duga sebagai fiktif,” jelasnya.

Tim hukum menilai praktik tersebut mengandung unsur rekayasa administratif yang disengaja (mens rea) dan berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, juru bicara tim hukum, Ahmad Rumasukun, mengungkap adanya indikasi aliran dana melalui rekening penampungan di salah satu bank.

“Kami telah mengantongi data terkait rekening tersebut, namun identitasnya belum kami buka ke publik karena menjadi bagian dari materi penyelidikan,” ujarnya.

Menurut Ahmad, pendekatan follow the money dan asset tracing menjadi kunci untuk menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.

Tak hanya melapor ke KPK, tim hukum juga berencana menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit khusus atau audit investigatif.

“Langkah ini penting agar kerugian negara dapat dihitung secara objektif dan komprehensif, sekaligus memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Mubarak Abdurrahman, menilai kasus ini berpotensi meluas karena adanya pola yang berulang.

“Kami melihat ini bukan kasus tunggal. Ada pola yang berulang dan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya.

Senada, Roslan menegaskan seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jika unsur korupsi terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak diproses. Ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

Tim hukum Nurjaya memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti. Ini bagian dari upaya menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” tutup Alan.  (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page