banner 468x60 banner 468x60

Pemkab Pulau Morotai–Kemenkum Malut Percepat Perda Kekayaan Intelektual

Dok,Kanwil Kemenkum Malut

Klikfakta.id,MOROTAI  – Dalam upaya mempercepat pembentukan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Senin (4/5/2026).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menegaskan bahwa keberadaan Perda KI di Malut menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.

“Saat ini Kanwil Kemenkum Malut tengah memperkuat percepatan lahirnya Perda Kekayaan Intelektual di Maluku Utara. Perda KI menjadi sangat penting karena dapat menjadi fondasi dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap potensi ekonomi daerah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat secara inklusif,” tegas Argap.

Kaitan dengan itu, Kepala Bidang KI, Zulfiakr Gailea dalam pertemuan bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Morotai, Sulaiman Basri mendorong percepatan lahirnya Perda KI di Morotai.

 Sulaiman mengatakan bahwa draft Perda KI sebelumnya telah diajukan oleh Pemkab kepada DPRD, namun belum memperoleh tindak lanjut yang signifikan.

Zulfikar menyatakan percepatan Perda KI akan memberikan dampak positif bagi daerah.

Ia menambahkan bahwa Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai, melakukan pendampingan terhadap penyempurnaan draft regulasi, serta mendorong kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual di masyarakat.

“Regulasi yang baik harus diikuti dengan kesiapan masyarakat dalam memanfaatkannya. Oleh karena itu, selain mendorong percepatan Perda KI, kami juga fokus pada peningkatan kesadaran dan kapasitas masyarakat, khususnya pelaku usaha dan koperasi, agar memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” jelas Zulfikar.

Kanwil Kemenkum Malut juga mendorong agar Pemerintah Daerah melalui perangkat terkait dapat menginisiasi penguatan kapasitas masyarakat, khususnya koperasi dan desa, untuk segera mendaftarkan merek kolektif sebagai bentuk perlindungan terhadap produk unggulan daerah.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bagian Hukum menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat memungkinkan untuk dilakukan, khususnya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang memiliki peran strategis dalam pembinaan desa, termasuk melalui pemanfaatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di tingkat desa.

“Morotai memiliki potensi produk lokal maupun kreativitas masyarakat yang besar. Jika didukung dengan regulasi yang kuat dan kolaborasi yang baik, maka kekayaan intelektual dapat menjadi penggerak ekonomi daerah,” tambahnya.(hms/red)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page