banner 468x60 banner 468x60

Optimalkan PAD, UPTD Samsat Sula Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Klikfakta.id, KEPSUL – Unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara,  menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, guna untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) provinsi Maluku Utara, yang berlangsung di seputaran Kota Sanana, Senin (4/5/2026).  

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 5 hari, terhitung mulai tanggal 4 hingga 8 Mei 2026, yang melibatkan tim gabungan dari Satlantas Polres Kepulauan Sula dan UPTD Samsat Kabupaten Kepulauan Sula.

 

Kepala UPTD Samsat Sula, Kamaluddin Surandy Buamona kepada Klikfakta.id mengatakan, operasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan asli daerah (PAD) provinsi Maluku Utara, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat kepulauan sula dalam membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.  

“Operasi ini kami lakukan bersifat edukatif dan humanis, guna bertujuan untuk mengingatkan kesadaran pada pemilik kendaraan, supaya membayar pajak sebelum jatuh tempo,’  

Dalam operasi tersebut, petugas memfokuskan pemeriksaan pada kelengkapan Surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta pajak kendaraan yang telah melewati masa jatuh tempo.  

“Langkah ini penting, karena pajak kendaraan bermotor merupakan komponen utama dalam mendongkrak PAD di provinsi Maluku Utara, yang kemudian digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,’ paparnya.  

Dijelaskan, sesuai UU No. 22 tahun 2009 Pasal 74, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun setelah STNK masa berlakunya habis, maka datanya akan dihapus.  

“Jadi pengendara yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajaknya, kami terus memberikan edukasi sekaligus diarahkan untuk segera melakukan pembayaran di kantor Samsat Kepulauan Sula,’ sebutnya.  

Surandy berharap, masyarakat lebih intens dalam melakukan pembayaran pajak. Apabila sudah masuk jatuh tempo segera ke kantor Samsat untuk melakukan perpanjangan pajak, yang mana dalam satu tahun satu kali berlaku.  

“STNK itu kan 5 tahun masa berlakunya, sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor itu satu tahun satu kali. Jadi masyarakat harus lebih aktif lagi dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.***  

Editor     : Redaksi  

Pewarta :  Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page