Kemenkum Malut dan Pemda Halsel Bersinergi Harmonisasi Ranperda

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar kegiatan Harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang berlangsung di Hotel Archie, Ternate, Kamis (13/02).

Acara ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Zulfahmi, serta para undangan lainnya.

banner 325x300

Mengawali kegiatan, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Halsel, Bustami Soleman, menyampaikan maksud dan tujuan dari harmonisasi ini.

“Kami dari pemerintah daerah membawa tiga rancangan peraturan daerah untuk mendapatkan masukan. Ini pertama kalinya kami melakukan harmonisasi, jadi kami sangat mengharapkan bimbingan dan arahan dari Kemenkum Malut,” ujarnya.

Selanjutnya, Budi Argap Situngkir secara resmi membuka proses harmonisasi terhadap tiga rancangan ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halsel, kemudian Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Halsel, dan tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Halsel.

Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang melekat pada eksekutif dan legislatif.

“Kami harapkan keterlibatan perancang dalam harmonisasi ini dapat mendukung terciptanya peraturan daerah yang berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Budi Argap Situngkir.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa harmonisasi bertujuan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan setiap perda yang disusun benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

“Peraturan yang dibuat harus bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya regulasi yang baik, ketenangan dan keteraturan masyarakat bisa terjamin,” tambahnya.

Budi Argap Situngkir juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Malut telah mengagendakan pengharmonisasian sebanyak 11 rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Oleh karena itu, ia meminta agar setiap usulan harmonisasi perda disertai dengan Program Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda) sebagai syarat utama.

Di sisi lain, Kadiv P3H, Zulfahmi, menambahkan bahwa berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap aspek kewenangan, substansi, dan teknik penyusunan, terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki dalam tiga ranperda tersebut.

Antara lain konsideran dalam ranperda perlu disesuaikan dengan angka 19 Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mencakup unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Beberapa regulasi yang digunakan dalam ranperda masih mengandung banyak aturan yang tidak memberikan kewenangan atributif atau delegatif, perlu dilakukan penyelarasan sesuai dengan angka 28, 39, dan 40 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian terdapat sejumlah pasal, ayat, dan rincian norma yang memerlukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan beberapa frasa dan kata juga perlu diperbaiki untuk memperjelas norma hukum yang diatur dalam ranperda,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Kanwil Kemenkum Malut semakin erat dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page