banner 468x60

Digarap Kejari dan Kejati Malut, Dugaan Korupsi di Unsan Halsel Belum ada Penetapan Tersangka

Kampus Unsan Halsel ( foto : istimewa)

Klikfakta. id, HALSEL– Penanganan dugaan korupsi di Universitas Nurul Hassan (Unsan) Halmahera Selatan hingga saat ini tak kunjung ada perkembangan.

Buktinya penanganan perkara yang ditangani oleh tim penyelidik Kejari  Halmahera Selatan maupun Kejati Malut tersebut hingga saat ini tak kunjung ada penetapan  tersangkanya.

Diketahui Kejari Halsel sebelumnya mendalami penerima beasiswa yang diduga fiktif di Kampus Unsan pada tahun 2022 lalu, yang saat itu berstatus masih Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, Halmahera Selatan

Berdasarkan data yang diperoleh dalam dugaan kasus tersebut sejumlah saksi dari pihak internal kampus maupun Dinas Pendidikan Halmahera Selatan telah menjalani pemeriksaan.

Hal itu juga dapat dibuktikan dengan pengakuan Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halsel Ardan Fizan Prawira yang memastikan penanganan kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan data dan pemanggilan pihak terkait.

“Masih proses pengumpulan data dan kami juga memanggil pihak STP, dalam hal ini Unsan, dan dari Dinas Pendidikan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat (11/10/2024) lalu.

Menurut Ardan, Ketua STP Labuha, Yudi Eka, bendahara kampus, dan bagian kemahasiswaan telah dimintai keterangan. Sementara dari Dinas Pendidikan, penyidik baru memeriksa Kasubag Keuangan dan bendahara.

“Ketua STP Labuha dua kali dimintai keterangan. Saat ini kendalanya pemeriksaan mahasiswa, karena kami tidak tahu alamat mereka. Namun sudah ada dua mahasiswa yang berhasil kami periksa, ” jelasnya.

Beasiswa pada kampus tersebut dengan nilai Rp1 miliar yang bersumber dari Dinas Pendidikan Halmahera Selatan diduga kuat mengalir kepada sejumlah nama fiktif.

Hal ini menguat setelah penyidik membandingkan data realisasi beasiswa dengan temuan ketidaksesuaian penerima pada tahun anggaran 2022.

Sementara dugaan kasus dana hibah Unsan yang ditangani Kejati Maluku Utara resmi naik status ke tahap penyelidikan.

Langkah ini menyusul setelah rampungnya pengumpulan data dan bahan keterangan oleh tim Pidana Khusus.

Dugaan kasus tersebut sebelumnya juga oleh tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan Pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan bahwa dalam kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi oleh tim penyelidik salah satunya adalah pihak pelaksana kegiatan.

“Yang menangani Unsan itu Pidsus. Sudah ada beberapa orang diperiksa salah satunya adalah pihak pelaksana kegiatan,” ujar Richard kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Maluku Utara, Ternate, pada Senin (3/11/2025) lalu.

Juru bicara Kejati Maluku Utara itu juga bahkan menegaskan, bahwa pucuk pimpinan di Unsan Halmahera Selatan akan dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan oleh penyidik.

“Sampai sejauh ini rektornya belum, akan tetapi kita akan agendakan pemeriksaan kepadanya untuk mendalami kasus hibah itu,” terangnya.

Disentil awalnya Rektor Unsan telah diperiksa, Richard menerangkan, permintaan itu, karena baru melakukan puldata dan pulbaket.

“Yang kemarin itu baru puldata dan pulbaket, namun sekarang statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.

Sekedar informasi dugaan kasus ini mencuat berdasarkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar, terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, padahal tidak dapat menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Bahkan Pemprov Malut sendiri telah mengakui kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.

Tak hanya dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024.

Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

Namun, terjadi dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek tersebut karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus.

Selain itu, penyaluran hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba.

Dengan total dana hibah yang mencapai Rp 8,4 miliar, Kejati Maluku Utara kini terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaannya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page