Klikfakta.id, HALBAR — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat secara resmi kembali menetapkan satu tersangka dari pihak kontraktor berinisial IG alias Indra pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Barat.
Indra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tipikor, pada pengadaan dan pembangunan letter Sign yang bertuliskan “Welcome to Hal” di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat Fahri mengatakan penetapan tersangka setelah Indra menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 21 November 2025, mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIT kemarin.
“Dari hasil serangkaian pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa saksi telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kajari melalui Kasi Intelejen Kejari Halbar Edy Djuebang yang dikonfirmasi via pesan Whatsapp, pada Senin (1/12/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanju Edy penyidik Kejari Halbar juga melanjutkan tahap pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tersangka sehat secara jasmani maupun rohani.
Setelah seluruh prosedur dipenuhi, tersangka kemudian dibawa oleh tim penyidik dengan didampingi Bidang Intelijen Kejari Halbar menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo.
“Indra resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan Sign “Welcome to Halbar” tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam kasus tersebut tim penyidik juga secara resmi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial SA alias Syahril Sekda Halbar Tahun 2017 dan SS alias Sadruddin yang juga sebagai kepala DPMPTSP pada periode 2018-2021.(sah/red)













