Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan kasus tindak pidana penyimpangan dalam penyusunan dan penyaluran tunjangan anggota DPRD Maluku Utara kembali mencuat.
Mantan Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, dan mantan Sekwan Abubakar Abdullah, disebut sebagai aktor penyusunan naskah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur besaran tunjangan anggota DPRD.
Informasi ini disampaikan oleh seorang pejabat Pemprov Maluku Utara yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Ia membeberkan bahwa tunjangan senilai Rp60 juta per anggota DPRD setiap bulan untuk periode 2019–2024 disusun dan diusulkan melalui mekanisme internal Sekretariat DPRD.
Total nilai tunjangan tersebut mencapai Rp147.113.285.492, angka yang dinilai fantastis dan membebani keuangan daerah.
Menurut pejabat itu, Sekwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berperan menyusun dan mengusulkan anggaran tersebut untuk kemudian disetujui oleh mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Sementara Kuntu Daud, karena posisinya sebagai Ketua DPRD saat itu, dinilai turut berperan memastikan tunjangan tersebut tersalur ke rekening para anggota DPRD.
Sebelumnya praktisi hukum Agus R. Tampilang menegaskan bahwa skema pemberian tunjangan Rp. 60 juta per bulan bagi seluruh anggota DPRD merupakan perbuatan melawan hukum.
Agus mengatakan bahwa skema penganggaran tersebut tidak mungkin terjadi tanpa kesadaran pihak yang mengatur dan menyalurkan kepada anggota DPRD tersebut.
Ia menilai ploting anggaran mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Malut, namun masih diturunkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan tindakan yang menabrak hierarki perundang-undangan.
“Jika sudah ada PP yang mengatur gaji dan tunjangan DPRD, maka tidak boleh lagi pergub mengatur hal yang sama. Aturan tidak bisa membahas dua persoalan identik. Ini jelas penyimpangan dan bentuk perampokan uang negara,” tegasnya.
Menurut Agus, DPRD dan gubernur memiliki kedudukan hukum setara, sehingga pengaturan tunjangan melalui pergub justru menunjukkan lemahnya kontrol pemerintah daerah dan Sekretariat DPRD.
“Penerbitan pergub terkait tunjangan DPRD itu merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah,” tukasnya.
Agus bahkan berkeyakinan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memiliki dua alat bukti kuat, yakni keberadaan pergub dan keterangan para saksi. Menurutnya penyidik tidak perlu ragu menetapkan tersangka.
Dalam administrasi, Agus menegaskan bahwa eks Sekwan DPRD Maluku Utara Abubakar Abdullah sbagai kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah pihak paling bertanggungjawab.
Sebab, lanjut Agus, Abubakar Abdullah disebut sebagi pihak yang menyusun, mengatur, hingga memastikan aliran tunjangan masuk ke rekening seluruh anggota DPRD Maluku Utara. Untuk itu Ia mendesak bagi penerima dana tersebut untuk mengembalikannya.
“Itu uang haram, perbuatan melawan hukum. Bahkan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas. Tidak hanya eks Sekwan. Tapi 45 anggota DPRD juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Agus menambahkan, pembiaran tunjangan yang tidak sesuai dengan fiskal daerah melanggar undang-undang perbendaharaan Negara. Lebih parahnya lagi pengaturan anggaran tersebut diduga dilakukan pada massa pendemi Covid-19
“Saat COVID-19 itu pemerintah harusnya fokus pada penanganan bencana kemanusiaan. Jadi ika benar Pergub itu lahir di masa pandemi, maka ini kejahatan luar biasa. Kejaksaan wajib menuntaskan,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut hingga kini, sedikitnya 12 orang saksi telah diperiksa penyidik Kejati Malut.
Saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN). Dari unsur legislatif, penyidik memeriksa:
Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 yang kini menjabat wakil ketua DPRD periode 2024-2029 dari politisi PDIP dapil V Halmahera Selatan.
M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Malut periode 2024-2029, dapil II Halmahera Barat dan Kota Ternate.
Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Malut sekaligus mantan ketua DPD Gerindra, yang juga mantan terpidana dalam kasus OTT KPK.
Sementara dari unsur ASN, penyidik telah memeriksa:
Isman Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD yang kini menjabat Plt Sekretariat DPRD Malut.
Zulkifli Bian, mantan Kabag Umum yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Malut.
Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPRD Malut.
Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut.
Samsuddin A. Kadir, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara.
Abubakar Abdullah, mantan Sekertaris DPRD yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode penganggaran tunjangan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, baik Kuntu Daud maupun Abubakar Abdullah belum merespons konfirmasi yang disampaikan melalui pesan dan sambungan telepon,
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan desakan agar Kejati Malut mempercepat proses penanganannya terus menguat. (sah/red)















