Klikfakta. id, SOFIFI—Â Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pemuda berinisial AH (21) di Desa Darame, Kecamatan Morotai, Kabupaten Pulau Morotai atas dugaan memiliki narkotika jenis ganja.
Penangkapan terhadap terduga pelaku sebagai komitmen pemberantasan peredaran narkotika yang ditunjukkan tim unit opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Sabtu (21/2/2026).
Dari tangan terlapor, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berwarna biru berukuran sedang diduga berisi ganja dengan berat bruto 42,09 gram, dan satu HP merek Vivo warna putih diduga digunakan untuk transaksi.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah paket mencurigakan diduga berisi ganja dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengecekan ke kantor JNE Maluku Utara untuk memastikan keberadaan paket dengan alamat tujuan Kabupaten Pulau Morotai.
Kemudian tim bergerak menuju Kantor JNE di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Polau Morotai untuk mengonfirmasi nomor resi sekaligus melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
“Saat pemantauan berlangsung, seseorang yang diduga sebagai pemilik paket menghubungi kurir melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi nomor resi dan meminta agar paket diantarkan ke alamat tujuan sesuai data pengiriman,” ujar Kombes Bobby, Kamis (26/2/2026).
Tim kemudian membuntuti kurir hingga ke lokasi pengantaran. Setelah paket diserahkan kepada seorang pria yang dicurigai sebagai penerima, kurir meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Tak lama berselang, petugas langsung mengamankan pria tersebut beserta paket yang diterimanya,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria yang berinisial AH alias Ardi mengaku ke petugas bahwa dirinya memesan ganja tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp1 juta.
Kombes Pol. Bobby menegaskan bahwa untuk saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal barang tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan terkait narkoba, segera melaporkan kepada aparat,” pungkasnya. (sah/red)Â














