Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan adanya praktik perjalanan dinas (perjadin) dan mark up pada anggaran kembali menyeret nama lembaga legislatif di Maluku Utara yang terjadi di Kota Ternate.
Pasalnya sorotan publik kali ini tertuju kepada anggota DPRD Ternate diduga menjalankan perjadin dengan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan praktik tersebut terjadi dalam kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate sepanjang tahun 2026 diduga tak transparan.
Pasalnya mekanisme pengelolaan perjalanan diduga kuat tidak transparan dan membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.
Indikasi mencuat adalah keberadaan rekening penampungan di Bank BCA diduga digunakan untuk transfer dana sejumlah anggota DPRD ke orang kepercayaan yang mengurus kebutuhan perjadin para wakil rakyat tersebut.
Berdasarkan sumber media ini mengungkapkan orang kepercayaan tersebut berperan mengatur tiket perjalanan, penginapan hingga dokumen administrasi yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban perjadin.
Tidak hanya itu, dugaan mark up juga disebut terjadi pada biaya penginapan ketika anggota DPRD melakukan perjalanan dinas keluar daerah Maluku Utara.
Dalam mekanisme yang berlaku, anggota DPRD disebut memperoleh jatat menginap selama empat malam di hotel dengan kategori tertentu.
Namun dalam praktiknya, mereka diduga hanya menginap satu malam di hotel tersebut sebelum berpindah ke hotel lain dengan tarif yang lebih murah.
Dalam pertanggungjawaban (SPJ) perjadin itu tetap dicantumkan seolah-olah anggota DPRD menginap selama empat malam penuh di hotel yang sama.
Praktik ini diduga menjadi modus mark up biaya penginapan yang telah berlangsung cukup lama.
Tak hanya itu, bahkan dugaan perjadin fiktif juga disebut terjadi pada kegiatan yang berlangsung di Sofifi. Berdasarkan nformasi bahwa kegiatan tersebut diduga tidak benar-benar dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
Anggota DPRD Kota Ternate diduga kuat hanya memasang spanduk kegiatan di salah satu lokasi di Ternate, demikian mengambil foto untuk dokumentasi seakan-akan kegiatannya berlangsung di Sofifi.
Dokumentasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Penelusuran media ini juga menemukan bahwa pada 8 hingga 9 Maret 2026 anggota DPRD Kota Ternate dijadwalkan melakukan perjalanan dinas ke Bandung.
Rencana perjalanan itupun memicu pertanyaan publik terkait potensi kembali kembali terjadinya praktik mark up maupun laporan perjalanan dinas fiktif.
Untuk menanggapi itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Matheos Matulessy mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan secara resmi terkait dugaan perjadin fiktif anggota DPRD Ternate.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut. Karena yang menjadi titik penanganan adalah laporan, bukan asumsi,” ujarnya berdasarkan rilis yang diterima Jumat (6/3/2026).
Namun Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang di media tetap dapat menjadi bahan awal bagi kejaksaan untuk melakukan pendalaman.
“Perlu diketahui juga, jika belum ada laporan resmi, berdasarkan nformasi media seperti ini Kami bisa melakukan pendalaman terhadap dugaan perjadin fiktif tersebut,” tegasnya.
Terpisah Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate Aldhy Ali ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp ke nomor 0812-4752-XXXÂ sejak jumuat (6/3/2026) hingga kini enggan menanggapi.
Dugaan praktik perjadin fiktif ini diharapkan segera ditelusuri dengan serius oleh aparat penegak hukum, pasalnya penggunaan pada anggaran perjalanan dinas DPRD bersumber dari uang rakyat melalui APBD. (sah/red)Â













