banner 468x60 banner 468x60

Kejagung dan KPK Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi MV Halsel Xpress dengan Dua Tersangka

Kapal MV. Halsel Exkspres 01 ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal MV. Halsel Exkspres 01 dengan anggaran sebesar Rp19,1 miliar.

Pasalnya Pengadaan kapal MV. Halsel Exkspres menggunakan anggaran dengan nilai sebesar Rp. 15.193.137.960,00. dengan tersangka Muhammad  Kasuba alias MK dan Amiruddin Akt.

Desakan itu disampaikan Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara di Jakarta buntut mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Dugaan kasus tersebut bergulir sejak 2006 yang dinilai mencerminkan buruknya penegakan hukum di Maluku Utara, terutama setelah adanya putusan praperadilan yang membatalkan penghentian penyidikan (SP3).

Namun dugaan kasus tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) secara optimal.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP Formapas Maluku Utara di Jakarta Brayen Putra Lajame, menegaskan bahwa permintaan eksaminasi merupakan upaya untuk menjaga integritas APH sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Ini bukan sekadar tuntutan moral, tetapi untuk memastikan penanganan perkara sesuai SOP sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Brayen dalam keterangannya yang di terima media ini, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, penghentian perkara tersebut sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan. Ini tentu menjadi indikasi adanya kekhilafan atau ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara.

Ia menekankan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (3) KUHAP.

“Penundaan atau pengabaian terhadap putusan praperadilan adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan mencederai asas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

Brayen meminta untuk segera menggunakan kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Jika terdapat hambatan non-yuridis seperti intervensi atau kendala birokrasi yang memperlambat proses penyidikan, maka KPK harus turun tangan guna memastikan tidak terjadi impunitas hukum.

Brayen juga menyampaikan sejumlah tuntutan, Formapas Maluku Utara di Jakarta diantaranya:

Meminta Jaksa Agung RI memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan eksaminasi khusus terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Selain itu, KPK diminta melakukan supervisi dan monitoring secara ketat agar proses penyidikan berjalan transparan dan bebas dari hambatan non-yuridis.

Untuk itu Ia mendesak Kepada Kejati Maluku Utara agar segera memberikan kepastian hukum dan menghentikan praktik penanganan perkara yang berlarut-larut.

Sebagai bentuk keseriusan, Brayen menyatakan Formapas Maluku Utara segera menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI dan KPK dalam waktu dekat.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Kejaksaan Agung harus membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” tukasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal memeriksa kembali dugaan kasus korupsi pengadaan kapal MV. Halsel Express 01 dengan anggaran sebesar Rp19,1 miliar.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan terkait kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan. Setelah itu mengecek kembali kasus yang di SP3 oleh penyidik.

“Pada intinya kita cek dulu terkait informasi yang disampaikan oleh kawan-kawan,” ujar Richard ketika dikonfirmasi Klikfakta.id pada Rabu 21 Agustus 2024 lalu.

Richard menegaskan jika dugaan kasus korupsi tersebut memang benar ada, maka sudah tentu menjadi tunggakan bagi Kejati Malut.

“Saya tidak tahu kasus-kasus yang sebelum sebelumnya yaa?,” katanya.

Ia mengaku tidak tahu tentang kasus sebelumnya, karena belum bertugas di Kejati Malut saat penyidik menangani pada saat itu.

“Saya menjabat Kasipenkum itu pada tahun 2020 dan sepengetahuan saya 2020 tidak ada masalah penyidikan kasus pengadaan kapal,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan MV. Halsel Express 01 pernah dihentikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada 2009 silam.

Namun pada tahun 2012 Halmahera Corruption Wacht (HCW) mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate.

Dari hasil praperadilan hakim pengadilan negeri Ternate menjatuhkan vonis dengan surat Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang memuat tiga poin putusan yakni;

1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Halmahera Corruption Wacht (HCW) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, adalah tidak sah.

3. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi anggaran pengadaan kapal MV Halsel Expres 01 dengan tersangka H. Muhamad Kasuba MA dan Amiruddin Akt.

(sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page